PBPH PT KBL Dipertanyakan, Mevrizal Minta Pemerintah Buka Riwayat Kawasan dan Penguasaan Masyarakat

PADANG | CREW8 NEWS

Polemik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) di Kabupaten Dharmasraya dinilai tidak cukup diperiksa hanya dari keberadaan izin perusahaan. Pemerintah diminta membuka riwayat kawasan dan penguasaan masyarakat jauh sebelum PBPH tersebut diproses.

Mevrizal, S.H., M.H., Managing Partner Mevrizal Law Office dan juga ketua DPW ARUN SUMATERA BARAT selaku kuasa hukum Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau, mengatakan persoalan mendasar yang harus dijawab adalah mana yang lebih dahulu: penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat atau penunjukan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan negara.

Persoalan ini jangan dimulai dari tahun ketika PBPH PT KBL muncul. Pemerintah harus mundur ke belakang. Kapan kawasan itu pertama kali ditunjuk sebagai kawasan hutan? Kapan fungsi hutan produksinya ditetapkan? Dan sejak kapan masyarakat menguasai serta mengelola lahan tersebut? Urutan waktunya harus dibuat terang karena mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda,” kata Mevrizal.

Menurut dia, pertanyaan itu memiliki landasan dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan negara.

Pasal 24 regulasi tersebut antara lain mengenali penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas umum/fasilitas sosial, lahan garapan pertanian dan perkebunan, serta penggunaan lainnya.

Mevrizal mengatakan ketentuan itu relevan dengan kondisi yang disampaikan masyarakat Sikabau, yakni adanya kebun karet dan sawit yang diklaim telah dikelola jauh sebelum PBPH PT KBL muncul.

Kalau masyarakat sudah berkebun sejak lama, fakta itu tidak bisa berhenti pada pernyataan bahwa sekarang wilayah tersebut merupakan hutan produksi. Pertanyaan hukumnya adalah kapan masyarakat mulai menguasai dan kapan negara pertama kali menunjuk kawasan itu sebagai kawasan hutan. Kita harus mempertemukan dua riwayat tersebut,” ujarnya.

Mevrizal menyoroti Pasal 25 PP 23/2021 yang mengatur bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan atau telah diberikan hak sebelum bidang tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan.

Menurut ketentuan itu, penyelesaiannya dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah tersebut dari kawasan hutan negara melalui perubahan batas kawasan hutan.

Kalau nantinya dapat dibuktikan masyarakat sudah menguasai dan memanfaatkan bidang tertentu sebelum penunjukan kawasan hutan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut pernah diterapkan terhadap bidang yang sekarang masuk dalam areal PBPH KBL. Jangan langsung melompat kepada izin perusahaan tanpa menyelesaikan sejarah kawasan dan penguasaannya,” katanya.

Sebaliknya, apabila penguasaan masyarakat ternyata terjadi setelah penunjukan sebagai kawasan hutan negara, Mevrizal mengatakan PP 23/2021 juga menyediakan mekanisme penyelesaian.

Pasal 26 mengatur penyelesaian bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah penunjukan kawasan hutan negara diawali dengan inventarisasi dan verifikasi.

Kalau pemerintah berpendapat masyarakat masuk setelah penunjukan kawasan hutan, kami bertanya: di mana inventarisasi dan verifikasinya? Kapan dilakukan, siapa yang melakukan, siapa masyarakat yang didata, berapa luas lahan yang dikuasai, apa jenis pemanfaatannya dan bagaimana hasil penyelesaiannya?” ujar Mevrizal.

Menurut dia, kedua kemungkinan tersebut sama-sama membutuhkan pembuktian berdasarkan dokumen, peta dan fakta lapangan.

Mevrizal juga menyoroti ketentuan mengenai pengukuhan kawasan hutan.

PP 23/2021 membuka kemungkinan kawasan hutan ditetapkan ketika proses tata batas telah selesai meskipun masih terdapat hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, dengan mencantumkan penjelasan mengenai hak pihak ketiga tersebut.

Karena itu, ia meminta pemerintah membuka dokumen penetapan dan tata batas kawasan yang sekarang masuk dalam PBPH PT KBL.

Kalau ketika kawasan ditata batas ternyata sudah ada masyarakat, kebun atau hak pihak ketiga, apakah semuanya tercatat? Kalau tercatat, bagaimana penyelesaiannya? Kalau tidak tercatat sementara masyarakat mengaku sudah puluhan tahun berkebun, mengapa fakta penguasaan tersebut tidak muncul?” katanya.

Mevrizal menilai pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan klaim masing-masing pihak.

Buka SK penunjukan dan penetapan kawasan, buka peta tata batasnya, kemudian overlay dengan peta PBPH PT KBL dan wilayah yang diklaim sebagai ulayat Sikabau. Setelah itu baru kita bisa melihat persoalannya secara objektif,” ujarnya.

Selain riwayat kawasan, Mevrizal meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjelaskan apakah rekomendasi gubernur pernah diterbitkan dalam proses permohonan PBPH PT KBL.

Kalau memang ada rekomendasi Gubernur Sumatera Barat, apa dasar teknis dan faktualnya? Data lapangan diperoleh dari siapa? Peta apa yang digunakan? Apakah penguasaan masyarakat dan kebun yang telah ada tercatat? Perangkat daerah mana yang melakukan telaahan? Kami meminta semuanya dijelaskan,” katanya.

Sebaliknya, apabila rekomendasi gubernur tidak diterbitkan dan proses berjalan melalui mekanisme administratif lain yang diperbolehkan ketentuan saat itu, pemerintah juga diminta menjelaskannya kepada publik.

Menurut Mevrizal, keterbukaan itu diperlukan karena Datuak Nan Baranam menyatakan tidak pernah melepaskan ulayat yang dipersoalkan, sementara Pemerintah Nagari Sikabau dan kelembagaan adat sebelumnya mengaku tidak mengetahui proses perizinan tersebut.

Kalau pemangku ulayat tidak pernah dimintai keterangan, pemerintah nagari tidak mengetahui dan masyarakat sudah berada di lapangan, kami ingin mengetahui dari mana data kondisi sosial dan penguasaan lahan dalam proses perizinan diperoleh. Itu pertanyaan hukum, bukan tuduhan,” ujarnya.

Mevrizal turut mempertanyakan informasi bahwa sebagian tanah disebut telah dibeli dari masyarakat.

Menurut dia, keberadaan transaksi tidak dapat serta-merta disamakan dengan legalitas penguasaan kawasan dalam rezim kehutanan.

Kalau dikatakan sudah dibeli, apa yang sebenarnya dibeli? Dari siapa? Kapan? Apa kapasitas orang yang menjual? Berapa luas dan di mana koordinatnya? Kemudian yang sangat penting, bagaimana status kawasan ketika transaksi dilakukan?” katanya.

Apabila objek yang diperjualbelikan diklaim sebagai tanah ulayat, lanjut Mevrizal, pemerintah juga harus memeriksa apakah pihak yang melakukan transaksi mempunyai kewenangan untuk mengalihkan hak komunal tersebut.

Jangan hanya menunjukkan surat transaksi. Cocokkan orangnya, kewenangannya, objeknya, koordinatnya dan status tanah ketika transaksi terjadi. Setelah itu overlay dengan polygon PBPH. Dari situ baru terlihat apakah klaim tersebut memang berhubungan dengan areal yang sekarang dipersoalkan,” katanya.

Mevrizal juga menyoroti kewajiban pemegang PBPH terhadap masyarakat.

Pasal 157 PP 23/2021 mengatur kewajiban badan usaha pemegang perizinan melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat serta kemitraan dengan masyarakat di dalam dan sekitar hutan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pemanfaatan hutan.

Menurut Mevrizal, ketentuan tersebut melahirkan pertanyaan lanjutan terhadap PT KBL.

Kalau PBPH sudah diberikan, siapa masyarakat di dalam dan sekitar hutan yang diidentifikasi pemerintah dan perusahaan? Siapa koperasi masyarakat setempat yang menjadi atau akan menjadi mitra? Apakah masyarakat yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut pernah didata atau diajak membicarakan mekanisme kemitraan?” katanya.

Ia menilai terdapat kontradiksi yang harus dijelaskan apabila keberadaan masyarakat dianggap tidak relevan ketika persoalan penguasaan tanah muncul, tetapi pada tahap pelaksanaan PBPH regulasi justru mewajibkan adanya kemitraan dengan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Mevrizal menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan bahwa PBPH PT KBL cacat hukum. Menurut dia, legalitas proses harus terlebih dahulu diuji berdasarkan dokumen dan fakta.

Kami tidak meminta masyarakat percaya begitu saja kepada klaim perusahaan, dan kami juga tidak meminta pemerintah percaya begitu saja kepada klaim masyarakat. Audit dokumennya. Periksa sejarah kawasan, sejarah penguasaan, tata batas, rekomendasi, hasil verifikasi dan peta. Turun bersama ke lapangan. Itulah cara membuat persoalan ini terang,” ujarnya.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang harus dijawab pemerintah.

Pertama, kapan kawasan itu ditunjuk sebagai kawasan hutan. Kedua, kapan masyarakat mulai menguasai dan memanfaatkannya. Ketiga, bagaimana penguasaan masyarakat tersebut diselesaikan sebelum atau ketika PBPH diberikan kepada PT KBL. Kalau tiga pertanyaan itu bisa dijawab dengan dokumen, kita akan mengetahui duduk persoalannya,” katanya.

Mevrizal meminta pemerintah tidak menunggu polemik berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan perusahaan.

Administrasi negara seharusnya mencegah konflik, bukan meninggalkan ruang ketidakjelasan yang akhirnya membuat masyarakat dan korporasi saling berhadapan. Pemerintah harus hadir dengan dokumen, peta dan verifikasi faktual,” ujarnya.

Kini polemik PBPH PT KBL tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa memegang izin, tetapi bergerak lebih jauh: siapa lebih dahulu menguasai kawasan, bagaimana negara mengukuhkan status hutannya, bagaimana penguasaan masyarakat diselesaikan, dan atas dasar data apa izin pemanfaatan kemudian diberikan kepada korporasi.

Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan penyelesaian konflik agraria dilakukan berdasarkan hukum, riwayat penguasaan dan fakta lapangan,bukan semata berdasarkan klaim salah satu pihak.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini