CREW 8 NEWS| JAKARTA
Forum Asta Cita Indonesia mengapresiasi sikap pimpinan DPR RI dan Komisi III DPR RI yang menerima aspirasi masyarakat dalam aksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Forum Asta Cita Indonesia juga menyambut positif komitmen DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan dan mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Ketua Umum Pimpinan Nasional Forum Asta Cita Indonesia, Hasbi, menilai komitmen tersebut merupakan respons penting terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan penguatan instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi.
“Kami mengapresiasi pimpinan DPR RI dan Komisi III yang telah membuka ruang penerimaan aspirasi masyarakat. Komitmen untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 harus kita sambut secara positif sekaligus dikawal bersama,” kata Hasbi.
Menurutnya, pengawalan masyarakat tidak boleh berhenti setelah aksi demonstrasi. Partisipasi publik justru semakin diperlukan ketika RUU tersebut memasuki pembahasan substansi dan perumusan setiap pasal.
Forum Asta Cita Indonesia mengajak akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, lembaga antikorupsi, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk mempelajari materi rancangan dan menyampaikan masukan secara konstruktif kepada Komisi III DPR RI.
Masukan publik diperlukan agar UU Perampasan Aset nantinya memiliki mekanisme yang tegas dan efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi tetap menjamin kepastian hukum, hak milik yang sah, asas praduga tak bersalah, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta tersedianya mekanisme keberatan dan pengujian melalui pengadilan.
“Semangat mempercepat pengesahan harus berjalan beriringan dengan kehati-hatian dalam merumuskan norma. Jangan sampai ada pasal multitafsir atau kewenangan yang berpotensi disalahgunakan. Undang-undang ini harus kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Hasbi.
Forum Asta Cita Indonesia menegaskan bahwa pernyataan pimpinan DPR tersebut harus diterjemahkan menjadi jadwal pembahasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipantau masyarakat. Perkembangan pembahasan, draf terbaru, daftar inventarisasi masalah, serta masukan publik diharapkan dapat dibuka secara transparan.
“Kami mengajak masyarakat menjaga pengawalan ini tetap substantif, tertib, damai, dan konstitusional. Komitmen DPR patut diapresiasi, tetapi realisasinya tetap harus diawasi sampai RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan menjadi undang-undang yang adil, efektif, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan,” tutup Hasbi.
Keterangan resmi DPR menyebut target penyelesaian dan pengambilan keputusan ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga mengajak masyarakat ikut mengawasi tenggat tersebut.
(C8N)
#senyuman08






