CREW 8 NEWS KABUPATEN SOLOK
Polemik Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, memasuki babak baru. Setelah muncul keberatan dari dua kandidat dan digelarnya rapat tindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Solok pada September 2026, kini Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat meminta penjelasan resmi dari panitia terkait dugaan maladministrasi dalam proses pencalonan Budi Marta.
Permintaan penjelasan tersebut tertuang dalam surat Ombudsman Nomor T/0784/L.M.41-03/0482.2026/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus.
Surat itu berkaitan dengan laporan Syamsul Azwar mengenai dugaan penyimpangan prosedur dan administrasi dalam penetapan Budi Marta sebagai calon wali nagari. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah status Budi Marta sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) ketika mengikuti tahapan pencalonan.
Permintaan penjelasan Ombudsman tersebut menjadi perkembangan terbaru dari polemik yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Solok.
Dua Kandidat Sampaikan Keberatan
Sebelum surat Ombudsman diterbitkan, polemik pencalonan Budi Marta telah memunculkan keberatan dari dua kandidat, yakni Syamsul Azwar dan Defni Kelana Putra.
Berdasarkan kronologi dalam surat Ombudsman, Syamsul Azwar, yang tercatat sebagai calon nomor urut 5, menyampaikan keberatan pada 9 September 2026. Keberatan tersebut kemudian diantarkan langsung pada 10 September 2026 kepada sejumlah pihak, termasuk Bupati Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ketua Panitia Pemilihan Daerah Pilwana Kabupaten Solok, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Camat Gunung Talang, Kapolsek Gunung Talang, serta Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus.
Dalam laporannya kepada Ombudsman, Syamsul menyatakan belum memperoleh tanggapan atas keberatan yang disampaikan tersebut. Ia kemudian kembali mengajukan surat keberatan pada 14 September 2026.
Sementara itu, Defni Kelana Putra juga sebelumnya menyampaikan keberatan terkait persyaratan dan administrasi pencalonan Budi Marta.
Dengan demikian, persoalan yang berkembang di Batang Barus bukan sekadar keberatan terhadap hasil pemilihan, melainkan juga menyangkut pertanyaan mengenai penerapan persyaratan pencalonan dan konsistensi prosedur administrasi oleh penyelenggara.
Meski demikian, substansi keberatan masing-masing kandidat tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang disampaikan dan penjelasan pihak-pihak terkait.
Wabup Candra Pimpin Rapat Tindak Lanjut
Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menggelar rapat tindak lanjut untuk membahas keberatan, pengaduan, dan persoalan Pilwana dari sejumlah nagari.
Rapat pada 15 September 2026 tersebut dipimpin Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., didampingi Kepala DPMN Dr. Hendrianto dan Asisten I Drs. Zaitul Ikhlas.
Pertemuan itu turut melibatkan unsur TNI/Polri, Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN), serta Panitia Pemilihan Daerah (P2D).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Pilwana Serentak Kabupaten Solok Tahun 2026.
Namun, terkait polemik khusus pencalonan Budi Marta di Batang Barus, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pembahasan, keputusan yang diambil, serta langkah penyelesaian yang telah dilaksanakan setelah rapat tersebut.
Perkembangan itu penting untuk memastikan apakah keberatan yang disampaikan para kandidat telah ditangani melalui mekanisme administrasi yang tersedia sebelum laporan Syamsul Azwar ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Pengunduran Diri dari BPN Jadi Pokok Persoalan
Dalam suratnya, Ombudsman menguraikan kronologi yang disampaikan pelapor mengenai proses pencalonan Budi Marta.
Menurut laporan tersebut, masa pendaftaran bakal calon Wali Nagari Batang Barus berlangsung pada 15 hingga 22 Juni 2026.
Selanjutnya, panitia menerbitkan pengumuman Nomor 08/P2WN-NBTB-VI/2026 pada 29 Juni 2026 yang mencantumkan Budi Marta sebagai salah seorang bakal calon wali nagari.
Pelapor menyebut Budi Marta baru mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotaan BPN pada 1 Juli 2026. Permohonan tersebut kemudian diproses melalui surat Ketua BPN tertanggal 2 Juli 2026.
Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar keberatan Syamsul Azwar.
Pelapor berpendapat bahwa kewajiban pengunduran diri bagi pimpinan atau anggota BPN yang mencalonkan diri harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis Pilwana Kabupaten Solok Tahun 2026.
Persoalan yang perlu dijawab adalah kapan Budi Marta secara resmi terdaftar sebagai bakal calon, kapan kewajiban pengunduran diri mulai berlaku, serta apakah dokumen yang diserahkan telah memenuhi persyaratan pada waktu yang ditentukan.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap petunjuk teknis yang berlaku, formulir pendaftaran, tanda terima berkas, dokumen verifikasi administrasi, surat pengunduran diri, dan surat Ketua BPN.
Selain itu, tanggal pengajuan pengunduran diri perlu dibedakan dari tanggal efektif berakhirnya keanggotaan BPN. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan tidak dapat hanya didasarkan pada satu tanggal tanpa memeriksa keseluruhan dokumen dan ketentuan yang mengaturnya.
Ombudsman Meminta Penjelasan atas Tujuh Hal
Dalam surat tertanggal 8 Oktober 2026, Ombudsman meminta Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus memberikan penjelasan mengenai tujuh hal.
Pertama, tanggapan panitia terhadap kronologi yang disampaikan pelapor.
Kedua, dasar hukum dan prosedur penyelenggaraan Pilwana Serentak Tahun 2026 di Nagari Batang Barus.
Ketiga, tugas, fungsi, dan kewenangan panitia dalam penyelenggaraan pemilihan wali nagari.
Keempat, dasar penerbitan pengumuman bakal calon Nomor 08/P2WN-NBTB-VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026.Kelima, kendala yang dihadapi panitia dalam menindaklanjuti pengaduan pelapor.
Keenam, upaya penyelesaian yang telah, sedang, dan akan ditempuh untuk menangani keberatan tersebut.
Ketujuh, salinan dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Ombudsman meminta penjelasan tersebut disampaikan paling lambat 14 hari sejak surat diterima, dengan merujuk Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pihak terlapor memberikan penjelasan tertulis kepada Ombudsman dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, tanggal penerimaan surat oleh panitia menjadi hal penting untuk memastikan batas waktu pemenuhan permintaan penjelasan tersebut.
Netralitas Panitia Turut Dipersoalkan
Selain mempertanyakan persyaratan administrasi pencalonan, Syamsul Azwar juga menyampaikan dugaan ketidaknetralan panitia dalam penyelenggaraan Pilwana Batang Barus.
Dalam laporannya, pelapor menilai terdapat proses pencalonan yang diduga menguntungkan salah satu kandidat.
Namun, dugaan ketidaknetralan tersebut masih memerlukan pemeriksaan tersendiri. Penilaiannya perlu didasarkan pada bukti mengenai pelaksanaan tugas panitia, konsistensi penerapan persyaratan terhadap seluruh kandidat, serta dokumen dan berita acara yang berkaitan dengan proses pencalonan.
Adanya keberatan dari kandidat tidak serta-merta membuktikan bahwa panitia telah melanggar ketentuan. Sebaliknya, setiap keberatan yang didukung dokumen perlu diperiksa secara objektif agar penyelenggaraan pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
Panitia juga perlu menjelaskan apakah keberatan yang telah diterima sebelumnya sudah diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah terdapat jawaban atau keputusan tertulis yang disampaikan kepada pihak yang mengajukan keberatan.
Kepastian Prosedur Menjadi Perhatian
Permintaan penjelasan Ombudsman menempatkan transparansi administrasi dan kepastian prosedur sebagai aspek penting dalam penyelenggaraan Pilwana Batang Barus.
Penjelasan panitia akan diperlukan untuk menelusuri dasar penerimaan berkas pencalonan Budi Marta, proses verifikasi persyaratan, serta penerapan ketentuan pengunduran diri anggota BPN.
Selain itu, tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan para kandidat perlu dijelaskan agar dapat diketahui apakah persoalan tersebut telah ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Surat permintaan penjelasan Ombudsman bukan merupakan putusan yang menyatakan panitia melakukan maladministrasi ataupun keputusan yang mendiskualifikasi Budi Marta. Surat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan laporan yang membutuhkan keterangan dan dokumen dari pihak terkait.
Karena itu, hasil penelaahan terhadap laporan tersebut nantinya perlu dibedakan dari tuduhan atau keberatan yang disampaikan pelapor.
Hingga bahan yang tersedia saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari Panitia Pemilihan Wali Nagari Batang Barus mengenai substansi permintaan Ombudsman, termasuk dasar penerbitan pengumuman bakal calon dan tindak lanjut atas keberatan yang telah diajukan.
Keterangan dari panitia, Budi Marta, Pemerintah Kabupaten Solok, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Perkembangan penanganan laporan Ombudsman selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana dugaan ketidaksesuaian prosedur pencalonan ini ditelaah dan diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
(C8N)
#senyuman08






