Dugaan Surat Palsu di Balik Penimbunan Sempadan Danau Diatas, Polres Solok Didesak Usut Tuntas

CREW 8 NEWS KAB SOLOK

Aktivitas penimbunan dan pengerukan kawasan sempadan Danau Diatas di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Selain dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan sempadan danau, aktivitas tersebut turut disorot menyusul munculnya dugaan penggunaan dokumen alas hak yang keabsahannya dipersoalkan masyarakat adat.

Persoalan ini menyeret sejumlah nama, mulai dari Irwan Afriadi, Asrizal Nurdin alias Pandeka, hingga dokumen alas hak atas nama Nursyam dan Nasrul yang disebut diterbitkan pada 2019.

Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Pintu Rayo dan Kaum Melayu Kopong mempertanyakan dasar hukum penguasaan lahan serta legalitas dokumen yang diduga menjadi landasan klaim kepemilikan kawasan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi Patroli86.com, persoalan bermula dari aktivitas penimbunan di kawasan yang berbatasan dengan tanah ulayat Kaum Melayu Pintu Rayo.

Pihak kaum menyebut memiliki data dan peta tahun 1986 yang menunjukkan riwayat penguasaan awal kawasan sebelum lokasi tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan bunga oleh PT Danau Diatas Makmur berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU).

HGU perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 2013. Namun, status hukum dan riwayat penguasaan tanah setelah berakhirnya HGU masih membutuhkan penelusuran melalui dokumen pertanahan resmi.

Persoalan semakin kompleks karena Pemerintah Kabupaten Solok disebut mengklaim kawasan tersebut sebagai aset daerah, sementara pihak kaum mempertanyakan dasar administrasi maupun putusan pengadilan yang mendukung klaim tersebut.

Penelusuran pihak Kaum Melayu Kopong mengarah kepada sebuah pernyataan Asrizal Nurdin alias Pandeka dalam salah satu tayangan YouTube Gumanti TV.

Dalam tayangan tersebut, Asrizal disebut mengklaim memiliki tanah seluas 23 hektare dan telah mengantongi alas hak.

Pernyataan itu kemudian ditelusuri M. Harris, selaku kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Kopong, kepada mantan Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnain.

Menurut keterangan Harris, Zulkarnain memperlihatkan dokumen alas hak yang dibuat pada 2019 atas nama Nursyam, yang disebut merupakan kakak kandung Asrizal Nurdin.

Selain itu, terdapat dokumen lain atas nama Nasrul, seorang petani yang menurut keterangan pihak terkait pernah meminjam lokasi tersebut kepada Dinas Pariwisata pada 2018.

Keberadaan dua dokumen tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang perlu didalami penyidik.

Pertanyaan mendasarnya, bagaimana proses penerbitan alas hak tersebut? Siapa yang mengajukan, siapa yang memberikan keterangan batas dan riwayat tanah, serta apakah seluruh pihak yang berkepentingan telah dimintai persetujuan?

Apakah dokumen tersebut hanya merupakan surat keterangan riwayat penguasaan tanah atau kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengklaim kepemilikan dan melakukan aktivitas fisik di kawasan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk menentukan apakah terdapat persoalan administrasi pertanahan atau dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Merasa hak atas tanah ulayatnya dirugikan, M. Harris bersama kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Pintu Rayo disebut telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Solok pada 26 Mei 2026.

Sejumlah pihak yang disebut ikut menandatangani dokumen alas hak, di antaranya mantan Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnain, mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari Irdam Ilyas Datuk Bijo Sari Dirajo, Syaiful Makmur Jo Magek, serta Azfa Gustin Datuk Ampang Basa, dikabarkan telah dimintai keterangan penyidik.

Berdasarkan informasi pihak pelapor, melalui SP2HP Nomor 398/X/RES.1.9/2026, penyidik juga merencanakan pemeriksaan terhadap Ninik Mamak Monzali Rajo Lenggang.

Meski demikian, pemeriksaan saksi belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi pemalsuan surat ataupun bahwa pihak-pihak yang diperiksa terlibat tindak pidana.

Penyidik masih perlu menguji keaslian dokumen, proses penerbitan, kebenaran keterangan di dalamnya, serta kemungkinan penggunaan dokumen tersebut untuk memperoleh atau menguasai hak atas tanah.

Dari perspektif hukum pidana, dugaan pemalsuan surat perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 391 mengatur tindak pidana membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, apabila dimaksudkan untuk digunakan seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Sementara Pasal 392 mengatur ancaman lebih berat untuk pemalsuan sejumlah dokumen tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.

Namun, penerapan pasal harus mempertimbangkan waktu perbuatan, jenis dokumen, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.

Di sisi lain, aktivitas penimbunan kawasan sempadan danau juga perlu diperiksa berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Peraturan tersebut menjadi dasar perlindungan kawasan sempadan danau dan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitarnya.

Sorotan terhadap aktivitas di Taratak Galundi semakin menguat setelah BWS Sumatera V Padang menerbitkan surat tertanggal 26 Oktober 2026 yang menyatakan aktivitas penimbunan di kawasan tersebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.

Temuan BWS ini menjadi penting karena persoalan tidak lagi semata-mata menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya air dan perlindungan lingkungan.

Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai respons Pemerintah Kabupaten Solok.

Pihak pelapor mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan aktivitas penimbunan tersebut kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Dinas Pariwisata.

Namun, menurut mereka, belum terlihat langkah penindakan yang dinilai memadai untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Tim investigasi juga mengaku telah meminta keterangan Ketua Pemuda Jorong Taratak Galundi, Ketua KAN, Penjabat Wali Nagari Alahan Panjang, serta Camat Lembah Gumanti melalui komunikasi WhatsApp.

Menurut keterangan yang diterima media, para pihak tersebut menyatakan tidak mengetahui adanya pemberitahuan maupun izin kegiatan penimbunan.

Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu disebut belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi Kaperwil Sumbar Patroli86.com.

Belum adanya jawaban tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan kepala daerah dalam aktivitas penimbunan ataupun dugaan pemalsuan dokumen.

Namun, sebagai kepala daerah, Bupati Solok tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan perangkat daerah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Melayu Pintu Rayo dan Kaum Melayu Kopong bersama sejumlah masyarakat mendesak Kapolres Solok AKBP Rini Anggraini agar memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Mereka meminta penyidik menelusuri seluruh proses penerbitan alas hak, memeriksa pihak-pihak yang terlibat, serta mengungkap apakah dokumen tersebut pernah digunakan untuk mendasari penguasaan atau pemanfaatan kawasan yang disengketakan.

Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Barat dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat turun tangan mendorong penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum.

Di tengah polemik ini, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban terbuka.

Siapa sesungguhnya yang memiliki dasar hak atas kawasan tersebut? Bagaimana status tanah setelah HGU PT Danau Diatas Makmur berakhir? Apa dasar penerbitan alas hak tahun 2019? Dan mengapa aktivitas penimbunan tetap berlangsung meskipun telah menjadi sorotan masyarakat dan BWS Sumatera V?

Persoalan Danau Diatas membutuhkan penanganan yang transparan, baik dari sisi pertanahan, perlindungan lingkungan, maupun penegakan hukum.

Jangan sampai sengketa tanah ulayat, dugaan penyalahgunaan dokumen, dan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan danau berlarut-larut tanpa kepastian.

Publik berhak mendapatkan penjelasan. Aparat penegak hukum berkewajiban mengusut berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kedudukan seseorang.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini