CREW 8 NEWS | PADANG
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., dalam meningkatkan pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Mevrizal, langkah pengawasan dan penindakan yang mulai terlihat di sejumlah titik di Sumatera Barat merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Ia menilai, persoalan PETI dan BBM ilegal tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Kedua persoalan tersebut memiliki dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan masyarakat, penyimpangan distribusi energi bersubsidi, hingga potensi kerugian negara.
Karena itu, ARUN Sumbar memandang pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, terukur, serta tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di lapangan.
“Penanganan PETI dan BBM ilegal harus menyentuh seluruh mata rantai aktivitasnya. Bukan hanya pekerja atau operator di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri pemodal, pemilik peralatan, pemasok BBM, jaringan distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” demikian substansi pandangan Mevrizal.
Mevrizal mengatakan, langkah yang dilakukan Kapolda Sumbar juga relevan dengan arah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”.
Tagline tersebut bukan sekadar slogan kelembagaan, melainkan harus diwujudkan melalui kehadiran polisi dalam menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
Dalam konteks Sumatera Barat, pemberantasan PETI dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam melindungi lingkungan, menjaga kepentingan publik, dan memastikan hukum berlaku bagi semua pihak.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepolisian yang tidak hanya hadir ketika terjadi gangguan keamanan, tetapi juga aktif melakukan pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Lebih jauh, Mevrizal menilai langkah Kapolda Sumbar memiliki keterkaitan dengan delapan program prioritas transformasi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto.
Delapan program tersebut meliputi:
- Penguatan kelembagaan dan keorganisasian.
- Pembinaan sumber daya manusia dan pola rekrutmen anggota Polri.
- Penguatan pelayanan publik.
- Penguatan bidang penegakan hukum.
- Penguatan sistem pengawasan.
- Penguatan akuntabilitas anggaran.
- Penguatan transformasi digital.
- Penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Dari delapan arah kebijakan tersebut, pengawasan dan penindakan PETI serta BBM ilegal memiliki relevansi langsung dengan penguatan penegakan hukum, sistem pengawasan, pelayanan publik, dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
ARUN Sumbar berharap seluruh jajaran Polda Sumbar hingga Polres dan Polsek dapat menerjemahkan arah kebijakan tersebut menjadi tindakan nyata di wilayah masing-masing.
Apresiasi tersebut juga mendapatkan konteks dari langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumbar.
Berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan Humas Polri, pada periode 19–26 Oktober 2026, Polda Sumbar bersama jajaran mengungkap 24 laporan polisi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, gas, serta LPG bersubsidi dengan mengamankan 25 tersangka.
Pengungkapan tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 15 Polres jajaran.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2.886 liter BBM jenis Pertalite dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi membutuhkan kerja bersama, mulai dari tingkat Polda hingga satuan kewilayahan.
Sementara dalam persoalan PETI, penindakan harus terus dikembangkan dengan pendekatan yang mampu mengungkap jaringan usaha dan pihak-pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tanpa izin.
Mevrizal menegaskan bahwa apresiasi masyarakat terhadap kepolisian harus diikuti dengan pengawasan publik agar setiap kebijakan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa penindakan hanya dilakukan terhadap pelaku kecil, sementara aktor utama yang memiliki modal, jaringan, dan kemampuan mengendalikan aktivitas ilegal justru tidak tersentuh.
ARUN Sumbar juga berharap penegakan hukum terhadap PETI dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus terlihat melalui kerja nyata. Ketika masyarakat melihat adanya pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum yang adil, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin memiliki dasar,” menjadi pesan yang ingin ditekankan dalam pandangan ARUN Sumbar.
Pada akhirnya, pemberantasan PETI dan BBM ilegal bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum lainnya, serta partisipasi masyarakat.
ARUN Sumbar berharap kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Jawari, S.H., M.H., di Polda Sumatera Barat dapat terus memperkuat pengawasan dan penindakan sehingga tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi di Ranah Minang.
Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar tagline, tetapi harus hadir sebagai komitmen bersama untuk menjaga keamanan, keadilan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
(C8N)
#senyuman08





