Hasbi Desak Aparat Bongkar Aktor di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Singgung Ancaman Kedaulatan Negara

JAKARTA | CREW 8 NEWS

Ketua Umum Pimpinan Nasional Forum Asta Cita Indonesia, Hasbi, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Ia meminta penyelidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, jaringan pengendali, hingga pihak yang diduga berada di balik operasi tersebut.

Menurut Hasbi, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan pelanggaran privasi atau kejahatan teknologi informasi. Jika terbukti berkaitan dengan pengumpulan informasi strategis, kepentingan intelijen ilegal, atau operasi yang mengancam keamanan nasional, persoalan tersebut dapat memiliki dimensi yang lebih serius terhadap kedaulatan negara.

“Jangan berhenti pada siapa yang melaksanakan. Bongkar siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, apa motifnya, dan apakah terdapat agenda tersembunyi di balik peristiwa tersebut. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Hasbi.

Ia menilai, aparat perlu mengungkap secara menyeluruh sumber teknologi yang digunakan, pola komunikasi, aliran pendanaan, kemungkinan keterlibatan jaringan tertentu, serta pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan penyadapan tersebut.

Hasbi mengingatkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang secara khusus mengatur kewenangan intelijen, termasuk penyadapan untuk kepentingan keamanan nasional.

Dalam Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara (BIN) diberikan kewenangan melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang berkaitan dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Ketentuan tersebut juga mencakup ancaman terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, serta kedaulatan nasional.

Namun, Pasal 32 mengatur bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk penyelenggaraan fungsi intelijen, dan atas perintah Kepala BIN. Untuk sasaran yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup, diperlukan penetapan ketua pengadilan negeri.

Artinya, kewenangan penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas yang dapat digunakan oleh siapa pun di luar ketentuan hukum.

“Negara memang membutuhkan intelijen untuk melindungi kepentingan nasional. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum. Jika ada penyadapan ilegal, penyalahgunaan kewenangan, atau operasi yang ditujukan untuk kepentingan tertentu, semuanya harus diungkap,” ujarnya.

Dari perspektif hukum pidana dan teknologi informasi, larangan penyadapan juga diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur larangan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dan transmisi informasi elektronik yang dilakukan secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Sementara Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Hasbi berpandangan, penegakan hukum harus mampu menentukan konstruksi pidana berdasarkan cara, tujuan, objek, serta pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan tersebut.

Ia juga meminta penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya unsur spionase apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak asing atau pengumpulan informasi strategis untuk kepentingan negara lain.

Terlebih, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur berbagai tindak pidana terhadap keamanan negara, termasuk ketentuan mengenai pengkhianatan terhadap negara dan pembocoran rahasia negara.

“Jangan sampai persoalan yang berpotensi menyangkut keamanan nasional justru dipersempit menjadi perkara teknis semata. Tetapi semua dugaan juga harus diuji melalui pembuktian, bukan spekulasi. Kita ingin penegakan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih,” katanya.

Lebih jauh, Hasbi menilai kedaulatan negara pada era digital tidak hanya menyangkut batas wilayah, pertahanan militer, dan hubungan diplomatik.

Keamanan komunikasi pemerintahan, perlindungan informasi strategis, serta independensi pengambilan keputusan negara juga merupakan bagian penting dari kepentingan nasional.

Karena itu, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden terbukti, pengusutan harus mampu menjawab apakah tindakan tersebut berdiri sebagai kejahatan individual, bagian dari jaringan terorganisasi, atau memiliki hubungan dengan kepentingan yang lebih luas.

Forum Asta Cita Indonesia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula ada penghakiman sebelum pembuktian. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Keamanan negara dan supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok maupun kekuasaan,” tegas Hasbi.

Ia menambahkan, dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui delapan Asta Cita dan 17 program prioritas harus berjalan beriringan dengan pengawasan publik, reformasi hukum, serta penguatan institusi negara.

Menurutnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki kekuasaan, tetapi negara yang mampu melindungi kepentingan rakyat, menjaga kedaulatan, dan memastikan hukum berlaku bagi semua pihak.

PIMPINAN NASIONAL FORUM ASTA CITA INDONESIA

HASBI

Ketua Umum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini