PRESIDEN PRABOWO BERHENTIKAN LISTYO SIGIT DARI KSP, ARIYO WINDUTOMO DITUNJUK SEBAGAI PLT

JAKARTA | CREW 8 NEWS

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi perkembangan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara. Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Prasetyo, pemberhentian itu dilakukan menyusul perkembangan proses hukum yang menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Untuk memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan fungsi kelembagaan KSP tetap berjalan, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan tersebut menjadi langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus menjaga kesinambungan koordinasi dan pelaksanaan tugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Pemerintah memandang serius dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Mensesneg menyampaikan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengancam kepentingan serta keselamatan negara apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah memiliki aturan dan prosedur hukum. Karena itu, tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan dan tidak sesuai ketentuan harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum.

Perkara ini sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Aparat penegak hukum masih memiliki tanggung jawab untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk motif, pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penggunaan perangkat penyadapan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Pemberhentian dari jabatan KSP merupakan keputusan administratif Presiden. Sementara itu, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Dengan penunjukan Plt KSP, pemerintah berupaya memastikan dinamika perkara hukum yang melibatkan pejabat tinggi tidak mengganggu jalannya fungsi kelembagaan negara.

Perkembangan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola institusi, profesionalitas aparat, serta komitmen pemerintah dalam menempatkan hukum dan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun kelompok.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini