Kejaksaan Tanjung Batu Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Mendukung Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba

KARIMUN | CREW 8 NEWS

Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjung Batu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari lima perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), termasuk narkotika jenis sabu seberat 6 gram. Kegiatan berlangsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (4/11/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, khususnya terhadap barang bukti yang berdasarkan amar putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor PRINT-64/L.10.12.8/BPApa.1/11/2026 tertanggal 2 November 2026.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan tersebut.

Kegiatan turut dihadiri Kapolsek Kundur, perwakilan Danramil 03/Kundur melalui Babinsa, perwakilan RSUD Tanjung Batu, Camat Kundur, serta sejumlah awak media di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

Berdasarkan keterangan pelaksana, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Karimun di Tanjung Batu dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat perkara merupakan tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Pakaian sebanyak 10 lembar.
  2. Narkotika jenis sabu seberat 6 gram.
  3. Telepon genggam sebanyak 4 unit.
  4. Perkakas sebanyak 8 unit.
  5. Barang lainnya berupa 1 asbes.

Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif setelah putusan pengadilan, melainkan bagian penting untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar, dimanfaatkan, maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika dikaitkan dengan arah kebijakan pemerintah, langkah Kejaksaan Cabang Tanjung Batu tersebut memiliki relevansi dengan agenda nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 telah menempatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai agenda lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Dalam kerangka tersebut, Kejaksaan memiliki posisi strategis melalui pelaksanaan penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan salah satu bentuk konkret penegakan hukum dalam memutus kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti hasil tindak pidana.

Namun, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya bertumpu pada penindakan dan pemusnahan barang bukti. Upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pengungkapan jaringan peredaran, pencegahan di lingkungan masyarakat, edukasi generasi muda, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum.

Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, TNI, pemerintah daerah, BNN, lembaga kesehatan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemberantasan narkotika yang berkelanjutan.

Melalui kegiatan tersebut, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menegaskan komitmennya menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, berintegritas, serta bertanggung jawab.

Pelaksanaan pemusnahan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban institusi dalam pengelolaan barang bukti, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan perang melawan narkotika tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, tetapi juga dari kemampuan seluruh unsur penegak hukum dan pemerintah dalam mempersempit ruang peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini