Oleh: Fathia Rizki Ramadhani
Banjir bandang yang melanda Kota Padang pada November 2025 bukan sekadar peristiwa alam akibat tingginya curah hujan. Bencana tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi hubungan antara perubahan iklim, kerentanan ekologis, tata ruang, dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Berdasarkan data BPBD Kota Padang, bencana yang terjadi sejak 24 November 2025 berdampak terhadap 27.138 jiwa atau 10.811 kepala keluarga. Banjir dan longsor mengakibatkan kerusakan rumah, jalan, persawahan, jaringan air bersih, serta berbagai fasilitas umum.
Di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, arus banjir membawa material berupa batang pohon dan lumpur hingga merusak permukiman warga. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa dampak bencana tidak hanya ditentukan oleh intensitas hujan, tetapi juga oleh kondisi lingkungan dan kemampuan wilayah dalam menghadapi tekanan alam.
Perubahan Iklim dan Kerentanan Ekologis
Perubahan iklim semakin memperbesar tantangan dalam pengelolaan lingkungan. Meningkatnya ancaman cuaca ekstrem dapat memperbesar risiko bencana hidrometeorologi, termasuk banjir dan banjir bandang.
Namun, perubahan iklim bukan satu-satunya faktor yang harus diperhatikan. Kondisi daerah aliran sungai (DAS), tutupan lahan, kawasan resapan air, dan perubahan penggunaan ruang turut menentukan tingkat kerentanan suatu wilayah.
Perubahan besar pada badan Sungai Batang Kuranji setelah bencana menjadi salah satu gambaran serius mengenai tekanan ekologis yang terjadi. Kementerian Kehutanan menemukan bahwa lebar sungai yang sebelumnya sekitar 15 meter mengalami pelebaran hingga sekitar 150 meter akibat banjir dan longsor.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sungai merupakan bagian dari sistem ekologis yang tidak dapat dipisahkan dari kawasan hulu dan lingkungan di sepanjang alirannya.
Ketika kawasan hulu mengalami perubahan fungsi, tutupan lahan berkurang, dan daerah resapan mendapat tekanan pembangunan, kemampuan lingkungan dalam menahan dan mengendalikan aliran air dapat menurun.
Karena itu, pengelolaan lingkungan harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam strategi pembangunan daerah.
Politik Lingkungan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keputusan politik. Kebijakan tata ruang, pembangunan permukiman, pengelolaan DAS, perizinan, serta perlindungan kawasan ekologis berada dalam lingkup kewenangan pemerintah.
Setiap keputusan pembangunan memiliki konsekuensi terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Banjir bandang November 2025 memberikan gambaran mengenai besarnya konsekuensi tersebut. Delapan intake Perumda Air Minum dilaporkan mengalami kerusakan sehingga sekitar 100.000 pelanggan terdampak gangguan pasokan air bersih.
Pemerintah Kota Padang juga memperkirakan kerugian infrastruktur akibat bencana mencapai sekitar Rp264,36 miliar.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan dan bencana pada akhirnya menjadi persoalan sosial, ekonomi, sekaligus persoalan tata kelola pemerintahan.
Masyarakat menjadi pihak yang paling langsung merasakan dampak, sementara pemerintah harus menanggung beban anggaran pemulihan yang besar.
Dalam konteks ini, evaluasi terhadap kebijakan lingkungan sebelum bencana menjadi sangat penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Jangan Hanya Bergerak Setelah Bencana
Pemerintah Kota Padang telah melakukan sejumlah langkah pascabencana, termasuk normalisasi sungai dan irigasi serta pembahasan penetapan zona merah pada sejumlah daerah aliran sungai, terutama Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko dan mempercepat pemulihan.
Namun, keberhasilan pengelolaan bencana tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuan pemerintah melakukan evakuasi, memperbaiki infrastruktur, atau menormalisasi sungai setelah banjir terjadi.
Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah membangun sistem pencegahan sebelum bencana datang.
Perlindungan kawasan hulu, pengawasan tata ruang, pemetaan kawasan rawan bencana, pengendalian pembangunan, serta penguatan sistem drainase harus menjadi bagian dari kebijakan yang dijalankan secara konsisten.
Penetapan zona merah juga harus disertai kajian ilmiah, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Masyarakat tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang dibebani tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Pemerintah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menentukan arah pembangunan, mengendalikan pemanfaatan ruang, dan memastikan perlindungan ekologis.
Karena itu, apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan atau pelaksanaan kebijakan, evaluasi harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pemulihan Harus Disertai Transparansi
Persoalan banjir Kota Padang juga membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan. Pengelolaan DAS tidak berhenti pada batas administratif sebuah kota, melainkan berkaitan dengan kawasan hulu dan wilayah lain yang saling terhubung.
Pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, lembaga pengelola sungai, akademisi, dan masyarakat harus membangun koordinasi yang berkelanjutan.
Dukungan Kementerian Pekerjaan Umum yang menyiapkan anggaran Rp1,1 triliun untuk pemulihan infrastruktur Kota Padang menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Namun, besarnya dukungan anggaran harus diikuti perencanaan yang tepat, transparansi penggunaan dana, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Pemulihan tidak boleh hanya berorientasi mengembalikan kondisi fisik seperti sebelum bencana. Lebih dari itu, pemulihan harus mampu memperbaiki persoalan ekologis yang berpotensi meningkatkan risiko bencana di masa mendatang.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana program perlindungan lingkungan dijalankan, bagaimana pengawasan kawasan hulu dilakukan, dan sejauh mana kebijakan tata ruang mampu mengurangi kerentanan masyarakat.
Membangun Kota yang Tangguh terhadap Bencana
Banjir bandang Kota Padang pada 2025 seharusnya menjadi kesempatan untuk mengubah paradigma pembangunan.
Kota yang tangguh terhadap bencana tidak cukup dibangun melalui infrastruktur fisik. Ketahanan kota juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan ekologis.
Perlindungan kawasan hulu, rehabilitasi vegetasi, pengendalian pemanfaatan ruang, pemulihan sempadan sungai, dan pengawasan pembangunan harus menjadi prioritas.
Perubahan iklim memang menghadirkan ancaman yang semakin kompleks. Namun, tingkat kerentanan masyarakat juga sangat dipengaruhi oleh kualitas kebijakan dan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi risiko.
Banjir bandang pada November 2025 akhirnya menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari politik. Di balik air yang meluap terdapat persoalan tata ruang, pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, dan penggunaan kewenangan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya kapan infrastruktur kembali normal atau berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan pembangunan telah melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kota Padang tidak cukup hanya dibangun kembali setelah bencana. Kota ini membutuhkan keberanian politik, konsistensi kebijakan, dan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan demi keselamatan generasi mendatang.
(C8N)
#senyuman08


