Crew8 News
Solok 22/2 – Pelapor kasus dugaan maladministrasi dan pungutan liar di SMP Negeri 6 Gunung Talang, Afrizal, menyampaikan apresiasi atas kinerja Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan administrasi dan tata kelola sekolah tersebut.
Afrizal menilai, langkah korektif administratif yang direkomendasikan Ombudsman menjadi bukti bahwa pengawasan lembaga negara masih berjalan efektif dalam melindungi masyarakat dari praktik pelayanan publik yang menyimpang.
Ia mengaku puas karena laporan yang disampaikannya ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berbasis fakta lapangan.
“Secara umum saya mengapresiasi hasil pemeriksaan Ombudsman. Koreksi administratif yang diberikan sudah tepat dan menjadi pelajaran penting bagi satuan pendidikan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, temuan tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi sekolah lain, khususnya di Kabupaten Solok, agar tidak lagi melakukan praktik maladministrasi maupun pungutan liar yang membebani wali murid. Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah wajib dijalankan karena menyangkut hak dasar peserta didik.
Namun demikian, Afrizal juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap sejumlah pihak terperiksa. Dalam proses klarifikasi Ombudsman, ia menilai masih terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Beberapa pihak justru memberikan keterangan yang tidak faktual dan terkesan mengakali administrasi. Ini sangat disayangkan,” katanya.
Ia menyebut, ketidaksesuaian antara pernyataan lisan/tulisan dengan dokumen pembanding berpotensi memunculkan persoalan hukum baru. Sebab, pemeriksaan Ombudsman merupakan proses resmi lembaga negara, sehingga setiap pihak seharusnya menyampaikan informasi secara jujur dan terbuka.
Menurut Afrizal, sikap tidak kooperatif secara substansi, meski hadir secara formal, dapat menghambat upaya penegakan tata kelola yang bersih. Ia menilai kejujuran merupakan elemen penting dalam investigasi, bukan sekadar melengkapi administrasi.
“Investigasi lembaga negara tidak cukup hanya hadir dan menambal berkas. Kejujuran itu inti. Kalau ada keterangan tidak benar, itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Saat ini, ia mengaku tengah mempelajari kemungkinan langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan pengaduan ke aparat penegak hukum. LHP Ombudsman beserta bukti-bukti pembanding, seperti dokumen internal sekolah dan catatan administrasi, disebutnya telah dikumpulkan sebagai bahan evaluasi.
Langkah tersebut, kata dia, bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan memberi efek jera agar ke depan pejabat publik maupun pengelola pendidikan tidak lagi memberikan informasi yang menyesatkan kepada lembaga negara.
“Kalau memang ada unsur memberikan keterangan tidak benar untuk menutupi konflik kepentingan atau penyimpangan, tentu itu harus diproses. Supaya ada pelajaran bagi semua,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di daerah. Dengan pengawasan aktif masyarakat dan tindak lanjut tegas dari lembaga negara, praktik maladministrasi dan pungutan liar dapat ditekan.
Sementara itu, pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut terbuka menerima laporan masyarakat sepanjang dilengkapi bukti permulaan yang cukup. Jika laporan resmi diajukan, proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Afrizal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Baginya, pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah hak setiap siswa dan orang tua.
“Ini bukan soal pribadi. Ini soal sistem. Sekolah harus jujur, pejabat harus jujur, supaya pelayanan publik benar-benar bersih,” tutupnya.
(C8N)
#senyuman08






