Crew8 News
Sirukam, Kabupaten Solok,- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Tidak hanya merambah kawasan hutan negara, PETI kini diduga telah menyasar tanah sengketa yang berstatus objek perkara, seperti yang terjadi di kawasan Batang Tabak, Nagari Sirukam, Kabupaten Solok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI diduga masuk ke wilayah hulu Sungai Batang Tabak, Nagari Sirukam, yang masih berstatus objek perkara dan tengah berada dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3569 K/PDT/2024, kawasan seluas kurang lebih 1.789 hektare tersebut telah ditegaskan sebagai tanah ulayat Nagari Sirukam, sekaligus memenangkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam dalam gugatan perdata melawan Mamay Cs.

Selain memiliki status hukum yang jelas, kawasan Batang Tabak juga telah ditetapkan sebagai Zona Lindung Nagari melalui Berita Acara Kesepakatan tentang Kawasan Zona Lindung dan Kawasan Pemanfaatan Hutan Ulayat/Adat Nagari Sirukam yang disepakati pada 17 Mei 2025 di Balai Adat Nagari Sirukam.
Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Nagari Sirukam, KAN, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Lembaga Pengelola Hutan Nagari, Lembaga Pelindung Hutan Nagari (LPHN), para Ninik Mamak, serta unsur masyarakat.
Dalam dokumen tersebut disepakati bahwa kawasan Sarasah Batang Tabak hingga Hulu Batang Tabak seluas ±322 hektare ditetapkan sebagai zona lindung yang wajib dilindungi dari segala bentuk perusakan, termasuk aktivitas pertambangan.
Ketua LPHN Sirukam, Jasmir Jumadi, menegaskan bahwa kawasan Batang Tabak merupakan wilayah konservasi dan penyangga utama sumber air bagi masyarakat Nagari Sirukam, Nagari Bukit Tandang, dan Nagari Supayang.
“Secara adat dan nagari, kawasan ini sudah disepakati sebagai zona lindung. Aktivitas PETI jelas mengancam hutan, sumber air, dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Di lapangan, para pelaku PETI disebut mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah ulayat Suku Tanjung. Namun klaim tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan serta kesepakatan adat dan nagari yang telah menetapkan Batang Tabak sebagai zona lindung yang tidak boleh dirusak.
Penolakan terhadap aktivitas PETI juga datang dari masyarakat Nagari Sirukam. Warga bersama Ninik Mamak dan lembaga nagari menyampaikan pernyataan sikap tertulis yang meminta seluruh aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Batang Tabak dihentikan dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

Pada Senin, 22 Desember 2025, tim di lapangan memperoleh informasi bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut telah berhenti sementara dalam dua hari terakhir. Di lokasi hanya ditemukan puing pondok serta box bekas penambangan. Meski demikian, masyarakat mengaku khawatir aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi dan berpotensi menimbulkan konflik baru serta memperkeruh status hukum tanah yang masih dalam proses PK.
Kasus Sirukam menambah daftar panjang persoalan PETI di Sumatera Barat. Sebelumnya, aktivitas PETI di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, juga menuai sorotan setelah terjadi dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan lanjut usia, yang disebut-sebut berkaitan dengan konflik di sekitar aktivitas tambang ilegal. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa PETI tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak pada keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, maraknya PETI di berbagai daerah di Sumatera Barat menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak pernah benar-benar berhenti, meski penertiban kerap dilakukan. Dari hutan negara, kawasan aliran sungai, hingga tanah sengketa dan tanah ulayat, PETI terus berpindah dan menyisakan persoalan hukum, sosial, serta kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak konsisten dan menyeluruh agar aktivitas PETI tidak terus berulang dan meluas, terutama di wilayah yang memiliki status hukum jelas serta berdampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak.
(C8N)
#senyuman08






