Crew8 News, Padang, – Polemik seputar aktivitas di Hutan Hak Syamsir Dahlan kembali memasuki babak baru, setelah adanya aksi penyegelan di lokasi perusahaan perkebunan PHAT yang dikaitkan dengan nama Syamsir Dahlan, kini muncul laporan resmi ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegakan hukum kehutanan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/165/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMBAR, dibuat oleh Budi Satriadi (49), wiraswasta asal Kota Padang, pada Minggu (17/8/2025).
Dalam laporannya, Budi mengaku menjadi korban penghentian truk pengangkut kayu dan penahanan dokumen oleh sejumlah orang yang mengaku petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Alahan Panjang – Painan, Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, saat melintas dengan dua unit truk, dan diberhentikan serta diminta menunjukkan dokumen kendaraan dan dokumen kayu, namun, setelah diperlihatkan dokumen tersebut langsung ditahan dan tidak dikembalikan tanpa alasan jelas.
“Petugas bernama Yudi menahan surat tanpa memiliki surat tugas yang sah, setelah mereka menunjukkan surat tugas yang setelah dicek, ternyata surat tugas tersebut baru ditandatangani pada hari minggu tanggal 3 Agustus jam 21.30, padahal mereka sudah menahan dokumen semenjak pukul 16.00 wib.,” ungkap Budi dalam laporannya, ia menyebut akibat peristiwa itu, ia mengalami kerugian hingga Rp 225 juta.
Dalam laporan, Budi menduga peristiwa itu termasuk tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, dan atau bahkan mengarah pada Pasal 362 KUHP (pencurian), ia menilai tindakan yang dilakukan tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga mencoreng wibawa institusi hukum.
Kasus ini muncul di tengah memanasnya persoalan penyegelan lahan di lokasi PHAT Syamsir Dahlan, yang sebelumnya sudah ramai diberitakan terkait dugaan penguasaan lahan negara, babak baru penyegelan oleh aparat di lokasi tersebut kini semakin memperlebar sorotan publik, mengingat laporan dugaan maladministrasi oleh oknum aparat Gakkum justru ikut menyeret institusi penegak hukum kehutanan ke dalam pusaran masalah.
Pengamat menilai, laporan Budi Satriadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah operasi penyegelan di kawasan PHAT dan tindakan di lapangan benar-benar murni penegakan hukum, atau terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dan kepentingan lain di baliknya.
Polda Sumatera Barat melalui SPKT telah resmi menerima laporan ini, ditandatangani oleh AKP Umar Yani, dan menyatakan kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(C8N)
#senyuman08