Babak Baru Polemik Qorry Syuhada, 10 Tahun Honorer, Lulus PPPK, Dihalang Dendam Birokrasi

Dok foto, hari terakhir qory syuhada absen di kantor dinas koperindag pasca tak diusulkan PPPK paruh waktu

Crew8 News, Solok ,-  Sepuluh tahun mengabdi sebagai tenaga honorer seharusnya menjadi modal bagi Qorry Syuhada, pegawai non-ASN di Kabupaten Solok, untuk meraih kepastian status, apalagi, Qorry telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) status R3.

Namun harapan itu kandas, namanya tidak diusulkan untuk PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Fakta ini membuka babak baru polemik, bukan karena kinerja, melainkan diduga karena dendam masa lalu terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama istri seorang pejabat daerah.

Dugaan itu makin kuat ketika tercium indikasi jaringan birokrasi dikerahkan untuk memblokir usulan Qorry.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat sebelumnya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menegaskan bahwa pemindahan Qorry secara sepihak dari dinas asalnya merupakan bentuk maladministrasi.

Tidak hanya itu, Kadis Koperindag dan BKPSDM Kabupaten Solok bahkan diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses pemeriksaan Ombudsman.

Qorry mengaku telah menyerahkan kontrak kerja bulan Juli sebanyak dua kali, namun hingga kini tak kunjung direspons oleh Kadis Koperindag, sementara itu, berkas Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperindag justru memperlihatkan adanya penggalangan usulan PPPK, tetapi anehnya nama Qorry tetap tak muncul.

Menghadapi jalan buntu birokrasi, Qorry menegaskan akan menempuh jalur hukum, ia menilai apa yang dialaminya bukan lagi persoalan administrasi semata, melainkan bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan dendam pribadi yang dibungkus dalam keputusan birokrasi.

Kasus Qorry Syuhada kini menjadi cermin rapuhnya tata kelola birokrasi di daerah, ketika urusan personal bisa melampaui aturan, dan pengabdian panjang seorang honorer bisa dipatahkan hanya oleh satu keputusan politik penuh kepentingan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini