Solok – Crew 8 News.
Polemik Qorry Syuhada, honorer Non-ASN di Kabupaten Solok, kian menguat dengan munculnya bukti baru berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Dinas Koperindag.
Dokumen ini membuktikan bahwa proses penggalangan usulan PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah dilakukan, namun, ironisnya, nama Qorry sengaja tidak dicantumkan.
Padahal, regulasi Menteri PANRB Rini Widyantini melalui surat B/3832/M.SM.01.00/2025 jelas menempatkan Non-ASN terdaftar database BKN dan masih aktif bekerja sebagai prioritas utama.
Qorry memenuhi semua syarat itu, tercatat di database BKN, mengikuti seleksi PPPK 2024, dan masih aktif bekerja.
Fakta lain, Qorry mengaku sudah dua kali memasukkan kontrak kerja pada Juli 2025. Namun, hingga kini tidak ada respons dari Kadis Koperindag.
“Saya dua kali menyerahkan kontrak bulan Juli, tapi tidak ditindaklanjuti. Seakan-akan semua jalan ditutup untuk saya,” ungkap Qorry.
Sebelumnya, Qorry sudah dipindahkan secara sepihak dari tugasnya, Ombudsman Sumbar dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyatakan tindakan itu sebagai bentuk maladministrasi.
Pemindahan tanpa alasan kinerja yang sah, menurut Ombudsman, melanggar prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih jauh, dalam pemeriksaan Ombudsman, Kadis Koperindag dan BKPSDM Solok diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, mereka menggunakan dua surat yang tidak relevan untuk membenarkan mutasi Qorry, belakangan terbukti surat-surat itu tidak berkaitan dengan kasus, sehingga memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi.
Merasa terus diperlakukan tidak adil, Qorry menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Aturan menteri jelas memberi saya hak untuk diusulkan sebagai PPPK, tapi birokrasi daerah menutup jalan dengan manipulasi, saya tidak akan tinggal diam, ini harus diperjuangkan di pengadilan,” tegas Qorry.
Sejumlah sumber menyebut, penghapusan nama Qorry bukan karena kinerja, melainkan dendam masa lalu, bahkan, disebut ada pengerahan jejaring birokrasi oleh TP PKK terutama kadis koperindag untuk memastikan Qorry tersingkir dari daftar usulan, polemik ini bermula dari dugaan dendam masa lalu, di duga soal laka lantas.
(C8N)
#senyuman08