Bapenda Sumbar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 25 Juni 2025

Crew8 News, Padang, 24 Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini memberikan berbagai keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, baik pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasko Ruseimy secara langsung mendukung penuh program ini sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran taat pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sumbar syefdinon menjelaskan bahwa dalam program pemutihan ini, wajib pajak akan mendapatkan sejumlah pembebasan, antara lain:

1. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, kecuali tahun berjalan.

2. Bebas denda pajak kendaraan akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar Provinsi Sumbar.

4. Bebas pajak progresif untuk kendaraan dengan kepemilikan lebih dari satu atas nama yang sama.

5. Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya dari PT. Jasa Raharja.

Pelayanan pembayaran pajak dan pemutihan ini dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive-Thru, Samsat di gerai atau mall, Samsat Nagari, serta melalui aplikasi SIGNAL. Sementara untuk layanan Bea Balik Nama juga tersedia di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

Bapenda mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat yang memiliki tunggakan atau ingin melakukan balik nama agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat atau mengunjungi laman resmi Bapenda Sumbar di bapenda.sumbarprov.go.id.

(C8N)

#sumbar # bapendaprov #samsat #pemutihan pajak kendaraan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini