Bawang Bombai Ilegal Berpenyakit Digagalkan, Mentan Tegaskan Tak Ada Kompromi

Crew8 News

Surabaya — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran bawang bombai ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Impor ilegal tersebut dinilai membahayakan sektor pertanian nasional karena terindikasi membawa penyakit berbahaya bagi tanaman.
“Ini impor bawang bombai ilegal. Setelah diperiksa, ditemukan penyakit yang berpotensi merusak tanaman di Indonesia. Ini sangat membahayakan pangan kita. Tidak boleh ada kompromi, harus ditindak tegas,” kata Mentan Amran saat meninjau pemusnahan bawang ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Mentan menegaskan, praktik impor ilegal komoditas pertanian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional serta merugikan petani dalam negeri. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran Ditreskrimsus yang bergerak cepat menghentikan peredaran komoditas berisiko tersebut.
Berdasarkan hasil pengungkapan, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri. Informasi awal menyebutkan adanya rencana pengiriman bawang bombai dari Kalimantan menuju Jawa Timur melalui jalur laut, dengan rute Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Secara keseluruhan, jumlah bawang bombai ilegal yang teridentifikasi mencapai 18 kontainer. Rinciannya, sebanyak 14 kontainer telah terdeteksi pada pengungkapan sebelumnya, ditambah 4 kontainer dalam operasi terbaru, dengan total muatan sekitar 72 ton.
Hasil uji laboratorium karantina menunjukkan bawang bombai ilegal tersebut positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

Keberadaan OPTK ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan tanaman dan berpotensi menyebar luas jika tidak segera ditangani.
“Bayangkan jika penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Kita pernah mengalami wabah penyakit ternak yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah. Karena itu, bawang ilegal ini harus segera dimusnahkan,” ujar Mentan Amran.

Selain ancaman penyakit, peredaran bawang bombai ilegal juga berdampak langsung pada kesejahteraan petani. Dalam beberapa waktu terakhir, ditemukan peredaran bawang bombai mini ilegal yang menyebabkan harga bawang merah lokal anjlok. Petani di wilayah Pantura, khususnya Brebes dan sekitarnya, mengeluhkan tekanan pasar akibat membanjirnya produk impor ilegal tersebut.
“Sebelumnya harga bawang merah di tingkat petani Rp32 ribu per kilogram, sekarang turun menjadi Rp26 ribu per kilogram.

Bombai mini ini bentuknya mirip bawang merah lokal dan dijual jauh lebih murah,” kata Muhamad Soleh (51), petani sekaligus pedagang bawang di Brebes.
Ia menegaskan, praktik impor ilegal tersebut memaksa petani menurunkan harga jual demi bertahan di pasar. “Ini jelas pidana murni, bukan delik aduan. Kami minta negara tegas menegakkan hukum agar petani terlindungi,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Dian Alex Chandra, menyatakan selisih harga antara bawang merah lokal dan bawang bombai mini ilegal dapat mencapai Rp10 ribu per kilogram, sehingga konsumen cenderung memilih produk impor ilegal.
Menurutnya, impor bawang bombai mini melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 yang mengatur bahwa diameter bawang bombai impor minimal 5 sentimeter agar tidak menyerupai bawang merah lokal.
“Impor bombai ukuran mini jelas ilegal dan merusak pasar. Penindakan tegas diperlukan untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga bawang nasional,” kata Alex.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini