Crew8 News
Padang, 6 Desember 2025,- MKA Riset & Training bekerja sama dengan Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) merilis hasil kajian akademik terkait urgensi penetapan status bencana nasional untuk bencana besar yang melanda Sumatera dalam sepekan terakhir. Paparan hasil riset disampaikan pada Sabtu (6/12/2025) di Permindo Coffee & Eatery, Padang.
Ketua tim peneliti, Ari Firta, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa penelitian dilakukan dalam rentang lima hari sejak 1 hingga 5 Desember 2025 menggunakan metode normatif kualitatif. Kajian ini bertumpu pada data sekunder dari lembaga resmi dan sumber kredibel lainnya. Tim peneliti turut melibatkan Rahmad Fiqrizain, Rezi Tri Putri, dan Rahmat Aripin Siregar.
Menurut Ari, penelitian difokuskan pada tiga pertanyaan utama: indikator apa saja yang menentukan suatu bencana layak dinyatakan sebagai bencana nasional, apakah pemerintah pusat telah menjalankan prosedur penentuan kategori bencana, serta apakah bencana besar yang melanda Sumatera telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dalam temuan awal, tim menegaskan bahwa Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur indikator bencana nasional, meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Namun, hingga saat ini Peraturan Presiden yang mengatur penetapan tingkatan bencana sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (3) belum diterbitkan, sehingga menimbulkan kekosongan hukum.
Dalam aspek prosedural, peneliti menemukan bahwa hingga 6 Desember 2025 belum terdapat laporan resmi pengkajian cepat dan tepat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kondisi ini dinilai menjadi hambatan serius dalam proses penetapan status bencana yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terkait kesimpulan utama, tim menilai bahwa bencana di Sumatera telah memenuhi seluruh indikator bencana nasional. Pertama, cakupan wilayah terdampak sangat luas, meliputi tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kedua, jumlah korban jiwa dan luka-luka sangat besar. Berdasarkan data BNPB per 5 Desember 2025, tercatat 836 orang meninggal dunia, 509 hilang, dan 2.700 luka-luka. Jumlah ini meningkat tajam pada 6 Desember: 914 meninggal dunia, 389 hilang, dan 4.200 luka-luka.
Ketiga, kerusakan fasilitas publik dan infrastruktur berlangsung masif. Data BNPB menunjukkan 536 fasilitas umum rusak, 25 fasilitas kesehatan rusak, 326 sekolah terdampak, 185 rumah ibadah rusak, 115 gedung pemerintahan rusak, serta 295 jembatan putus. Angka ini melonjak pada data terbaru menjadi 1.000 fasilitas umum, 155 fasilitas kesehatan, 522 fasilitas pendidikan, 344 rumah ibadah, 222 gedung/kantor, dan 405 jembatan rusak.
Keempat, kerusakan infrastruktur tersebut secara langsung mengganggu pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan di berbagai daerah. Kelima, bencana turut merusak sumber daya alam dan lahan produktif masyarakat. Berdasarkan perhitungan CELIOS per 30 November 2025, kerugian sektor pertanian dan tanaman pangan mencapai Rp0,07 triliun di Sumatera Barat, Rp0,06 triliun di Aceh, dan Rp0,01 triliun di Sumatera Utara.
Penasehat penelitian sekaligus pendiri MKA Riset & Training, Miko Kamal, menegaskan bahwa temuan paling krusial adalah tidak adanya pengkajian cepat BNPB terkait bencana di tiga provinsi tersebut. Ia menyoroti pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto yang menyebut bahwa “Bencana Sumatera hanya mencekam di media sosial,” sebagai pernyataan yang melukai hati para korban.
Miko menilai bahwa seluruh indikator dalam Pasal 49 huruf a dan b UU Penanggulangan Bencana telah terpenuhi, sehingga status bencana nasional seharusnya segera ditetapkan tanpa penundaan. “Untuk dan atas nama kepentingan rakyat terdampak, penetapan status bencana nasional tidak bisa ditunda-tunda lagi. Penundaan hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat,” tegasnya.
Hasil penelitian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kepala BNPB, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Ketua DPRD Sumbar Muhidi, dan Kepala BPBD Era Sukma Munaf. Rekomendasi ini diharapkan menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan status bencana nasional secepatnya.
(C8N)
#senyuman08






