Crew8 News, Padang, 18 Juli 2025 – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Sumatera Barat secara resmi mendorong percepatan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Desakan ini didasarkan pada fakta meningkatnya kekerasan terhadap anak di wilayah ini yang sudah memasuki fase darurat sosial dan moral.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sumbar, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan tajam kasus kekerasan terhadap anak.
Pada tahun 2022 tercatat 248 kasus, kemudian meningkat menjadi 281 kasus pada tahun 2023.
Sementara hingga pertengahan 2024, kasus yang terdata telah melampaui 150 laporan.
Kekerasan seksual, kekerasan fisik di lingkungan keluarga dan sekolah, serta eksploitasi anak menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan.
Ketua PW SEMMI Sumatera Barat bidang POLHUKAM Fardian Pratama, menyampaikan bahwa kondisi ini menuntut respons serius dan sistemik dari Pemerintah Provinsi.
Tanpa keberadaan KPAD sebagai lembaga permanen dan independen, upaya perlindungan anak hanya bersifat sektoral, tidak tuntas, dan minim keberlanjutan.
“Kita tidak bisa terus membiarkan anak-anak menjadi korban tanpa sistem perlindungan yang kuat, absennya KPAD di Sumbar adalah celah besar dalam perlindungan hak anak,” tegas Fardian.
Pembentukan KPAD di Sumatera Barat adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa lagi ditunda.
Provinsi ini belum memiliki lembaga yang secara khusus dan terstruktur menangani perlindungan anak secara lintas sektor.
Padahal, KPAD sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa penanganan kasus tidak lagi bersifat parsial, tumpang tindih, atau hanya bergantung pada satu instansi.
Tanpa KPAD, perlindungan anak hanya menjadi program administratif, bukan upaya komprehensif yang berlandaskan pada prinsip keadilan dan pemulihan korban. KPAD akan memungkinkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat sipil, serta menjadi pengawas kritis terhadap pelanggaran hak anak yang selama ini kerap luput dari perhatian publik.
Urgensi pembentukan KPAD Sumatera Barat juga telah menjadi perhatian nasional.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tahun 2023 telah secara khusus mendorong pemerintah provinsi yang belum membentuk KPAD agar segera melakukannya.
Dalam beberapa kunjungan kerja dan laporan evaluasi tahunan, KPAI mencatat Sumatera Barat sebagai salah satu daerah yang belum memiliki KPAD aktif, padahal angka kekerasan terhadap anak termasuk tinggi.
KPAI juga menyatakan bahwa keberadaan KPAD sangat penting untuk mempercepat koordinasi antarinstansi dalam penanganan kasus dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Dalam konteks nilai dan budaya, SEMMI Sumatera Barat juga mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat Minangkabau sejak dulu memiliki pandangan luhur tentang pentingnya menjaga generasi.
Seperti dikatakan dalam petuah adat: “Anak dipangku kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan”, anak kandung dan kemenakan harus dipelihara, dan masyarakat sekitar harus diperhatikan.
Pepatah ini menggambarkan tanggung jawab kolektif dalam memastikan anak-anak tumbuh dengan aman, beradab, dan terlindungi dalam tatanan adat, agama, dan negara.
Maka, membiarkan anak-anak menjadi korban tanpa perlindungan yang layak, sama saja dengan mengkhianati warisan nilai-nilai luhur Minangkabau.
Dorongan Organisasi Kemahasiswaan ini juga berlandaskan pada kerangka hukum nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan berbagai peraturan pelaksana lainnya yang memberikan ruang dan mandat bagi pemerintah daerah untuk membentuk lembaga perlindungan anak di daerah.
Fardian menyampaikan bahwa SEMMI Sumbar akan mengambil langkah ke depan antara lain:
1. Menyerahkan surat resmi kepada Gubernur Sumatera Barat dan DPRD Provinsi Sumbar untuk segera membentuk KPAD.
2. Melakukan audiensi dengan Dinas PPPA, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
3. Meluncurkan kampanye publik bertema “Sumbar Darurat Perlindungan Anak” sebagai bentuk edukasi dan advokasi.
“SEMMI tidak akan diam menghadapi situasi ini. Kami akan terus bergerak, menyuarakan hak-hak anak, dan mendesak pembentukan KPAD sampai benar-benar diwujudkan,” pungkas Fardian.
(C8N)
#senyuman08