“Bohong Demi Jabatan: Kadis Ahpi Gusta Tusri Diduga Gunakan Dokumen Tak Relevan, BKPSDM Lepas Tangan”

Crew8 News, Solok,- Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Solok, Ahpi Gusta Tusri, SSTP, M.Si, diduga melakukan manipulasi administrasi dengan menggunakan dokumen yang tidak relevan dalam pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, terkait kasus pemindahan sepihak tenaga honorer Non-ASN calon PPPK, Qorry Syuhada.

Dalam klarifikasinya, Ahpi Gusta mengajukan Nota Dinas Nomor: 100.3.5.2/196/DKUKMPP-2025 tertanggal 18 Juni 2025 perihal Laporan Personil, serta Surat Perintah Bupati Nomor: 100.3.5.2/2/S / 36.B.15.d/INSP-D/2025 tertanggal 28 Mei 2025.

Namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa kedua dokumen tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan pemindahan personel atau kebijakan kepegawaian.

Surat Bupati justru mengatur soal pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), sedangkan Nota Dinas hanya berupa permintaan arahan kepada Bupati tanpa tindak lanjut resmi atau disposisi.

Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Solok dalam keterangannya justru menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum terkait pemindahan tenaga harian lepas (THL).

BKPSDM juga mengakui bahwa pemindahan Qorry tidak disertai surat resmi dari OPD asal, dan dilakukan hanya berdasar informasi internal dari Dinas KUKMPP.

“Pemindahan THL tidak diatur dalam produk hukum yang sah, BKPSDM hanya menyampaikan informasi ke OPD tujuan dan tidak menerbitkan surat pindah dari OPD asal,” tulis BKPSDM dalam dokumen klarifikasi poin D.3.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem tata kelola kepegawaian di Kabupaten Solok serta potensi kuat praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah.

Qorry Syuhada sendiri diketahui telah mengikuti seleksi PPPK dan terdaftar dalam database BKN, namun justru dipindahkan secara sepihak tanpa dasar hukum jelas.

Dugaan pengelabuan proses pemeriksaan Ombudsman dengan menyodorkan dokumen yang tidak relevan menimbulkan pertanyaan besar,apakah Ombudsman RI Perwakilan Sumbar telah kecolongan atau gagal melakukan verifikasi mendalam?

Hingga berita ini diturunkan, baik Ahpi Gusta Tusri maupun pihak BKPSDM belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini