Crew8 News
Jakarta/ 11/2,- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi masyarakat dengan penyakit katastropik atau penyakit kronis yang sebelumnya dinonaktifkan akan diaktifkan kembali selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini diambil untuk menjamin keberlanjutan pengobatan pasien yang sangat bergantung pada layanan kesehatan rutin dan berbiaya tinggi.
Budi menjelaskan, masa aktivasi sementara tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data, verifikasi, dan validasi status sosial ekonomi peserta. Langkah itu penting agar bantuan iuran tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Kami tidak ingin pasien kronis terputus akses berobat. Selama proses pembaruan data, kepesertaan akan tetap aktif,” ujar Budi.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk mencocokkan data kependudukan dan kondisi riil di lapangan. Evaluasi juga mencakup sinkronisasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah mengimbau peserta dan keluarga segera memastikan data administrasi, termasuk NIK dan alamat, telah sesuai agar tidak terkendala saat verifikasi.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian layanan bagi pasien penyakit kronis sekaligus meningkatkan akurasi penerima bantuan iuran negara.
(C8N)
#senyuman08






