Crew8 News ,- Subsidi bukan hadiah. Ia lahir dari tanggung jawab negara untuk melindungi rakyat kecil, terutama petani. Karena itu, pemerintah mewajibkan syarat yang ketat, petani harus punya kartu tani, harus masuk RDKK, harus patuh pada prosedur administratif. Logikanya sederhana, kalau masyarakat sudah tertib memenuhi kewajiban, negara juga harus menunaikan hak mereka sesuai regulasi.
Namun realitas di lapangan sering kali mengecewakan. Banyak petani yang sudah punya kartu tani, sudah masuk RDKK, tetapi ketika datang ke kios, pupuk tetap dijual dengan harga jauh di atas HET. Selisih harga yang seharusnya menjadi hak petani justru hilang di tengah jalan, dibagi-bagi dengan dalih kesepakatan.
“Kalau tidak beli dengan harga itu, bagaimana sawah kami mau ditanami? Mau tidak mau kami tetap bayar, walau sebenarnya pupuk itu subsidi,” keluh seorang petani di Solok saat ditanya tentang pengalaman membeli pupuk. Cerita ini bukan satu dua kali terdengar, tapi sudah menjadi keluhan kolektif.
Ironis, hak rakyat miskin yang mestinya dijaga negara justru dirampas di hadapan mereka sendiri. Dan ketika pemerintah diam, artinya negara melakukan pembiaran.
Di tengah carut-marut distribusi ini, Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) bisa menjadi solusi. Bumnag tumbuh dari nagari, mengenal siapa petani yang berhak, dan paling dekat dengan denyut kehidupan masyarakat.
Skemanya sederhana, petani tetap membeli pupuk dengan harga yang biasa, misalnya Rp150 ribu per sak. Namun karena HET resmi pemerintah adalah sekitar Rp115 ribu per sak, ada selisih Rp35 ribu. Selisih ini tidak hilang di tangan pihak ketiga, tetapi dicatat sebagai tabungan petani di Bumnag. Dana kolektif inilah yang kemudian bisa diputar untuk pembiayaan usaha tani, UMKM, atau program produktif lain di nagari.
Dengan cara ini, Bumnag bukan hanya menjadi pengecer, tapi juga penjaga hak petani. Selisih subsidi tidak lagi jadi bancakan, melainkan aset yang kembali kepada masyarakat.
Model distribusi melalui Bumnag, KDMP dan Gapoktan memberi dampak berlapis:
1. Hak petani terjaga. Mereka tetap membeli dengan harga yang familiar, tetapi selisih subsidi menjadi tabungan, bukan hilang.
2. Dana bergulir produktif. Tabungan kolektif di Bumnag bisa diputar untuk modal usaha usaha masyarakat di nagari.
3. Harga stabil. Karena HET dikawal, inflasi lokal bisa ditekan.
4. Kepercayaan sosial tumbuh. Bumnag menjadi lembaga yang dipercaya rakyat, bukan sekadar papan nama.
Pertanyaannya kini jelas, apakah pemerintah berani memberi mandat resmi kepada Bumnag untuk memegang distribusi subsidi? Petani sudah patuh dengan kewajiban administratif, punya kartu tani, masuk RDKK, maka negara wajib menunaikan hak mereka. Jika tidak, itu sama saja pemerintah membiarkan hak rakyat miskin dibagi-bagi oleh segelintir orang.
Petani tidak meminta lebih. Mereka hanya ingin haknya sampai, utuh, tanpa potongan. Dan Bumnag, KDMP dan Gapoktan adalah lembaga yang dimiliki negara dan paling siap memastikan hal itu.
petani menunggu komitmen negara/ pemerintah daerah, Jangan biarkan subsidi terus hilang di jalan. Jadikan Bumnag, KDMP dan Gapoktan titik kendali, agar hak rakyat miskin terjaga, inflasi terkendali, dan nagari kembali berdaulat atas ekonominya.
(C8N)
#senyuman08






