Crew8 News
Arosuka — Pemerintah Kabupaten Solok mulai bergerak cepat menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang penataan pertambangan rakyat. Bupati Solok Jon Firman Pandu memastikan pihaknya akan menggelar sosialisasi khusus dengan mengundang para pengusaha, pemodal, serta pelaku tambang rakyat guna mendorong percepatan legalitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional yang dinilai membawa perubahan mendasar dalam cara pandang negara terhadap aktivitas tambang rakyat. Jika sebelumnya kerap dipersepsikan ilegal dan identik dengan praktik perusakan lingkungan, kini masyarakat penambang diposisikan sebagai subjek hukum yang sah, dilindungi, sekaligus diatur hak dan kewajibannya.
“Secara pemerintahan, kita menyambut baik semangat PP ini. Negara sudah melihat pelaku tambang rakyat secara positif, setara dengan sektor usaha lain. Mereka bukan lagi dipandang sebagai pelanggar, tetapi sebagai warga negara yang berhak dilindungi sekaligus diatur,” kata Jon Firman Pandu saat ditemui di Arosuka, Kamis (5/2).
Menurut JFP, perubahan paradigma tersebut bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan. Ia menegaskan bahwa eksplorasi mineral tidak boleh mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Yang lebih fundamental adalah bagaimana pengendalian lingkungan. Kita ingin ekonomi jalan, masyarakat sejahtera, tapi hak masyarakat atas lingkungan tetap terjaga. Itu yang menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Solok bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) berencana mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait sektor tambang rakyat dalam forum sosialisasi terpadu. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah akan menjelaskan secara rinci opsi perizinan yang tersedia sesuai PP 39/2025, mulai dari izin perseorangan, yayasan, organisasi keagamaan, hingga skema prioritas berbentuk koperasi.
Jfp menilai pendekatan koperasi menjadi pilihan strategis karena memungkinkan pengelolaan yang lebih terstruktur, transparan, serta mudah diawasi dari sisi teknis maupun lingkungan.
“Di dalam PP ini sudah jelas opsinya. Bisa perorangan, bisa kelembagaan, tapi yang diprioritaskan adalah koperasi. Kita dorong masyarakat masuk ke sistem itu supaya tata kelolanya lebih baik dan ada tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Ia mengakui, hingga kini masih banyak pelaku tambang rakyat di Kabupaten Solok yang belum mengurus perizinan secara resmi. Kondisi tersebut sebagian besar disebabkan minimnya pemahaman administrasi dan ketidakjelasan regulasi pada masa lalu. Karena itu, sosialisasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui prosedur, persyaratan, serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan.
“Masih banyak yang belum mengurus izin. Ini bukan semata-mata karena mereka tidak mau, tapi banyak yang belum paham. Tugas pemerintah membimbing, bukan langsung menindak,” katanya.
Dalam sejumlah kunjungan lapangan, Jfp mengaku menerima banyak ucapan terima kasih dari masyarakat penambang. Mereka merasa kebijakan baru ini telah menghapus stigma lama yang selama ini melekat.
“Banyak yang bilang ke saya, selama ini mereka merasa seperti penjahat di negeri sendiri. Dengan PP ini, label itu gugur. Mereka merasa diakui negara,” ujarnya.
Meski demikian, Jfp menekankan bahwa pengakuan negara bukan berarti kebebasan tanpa aturan. Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tetap dikategorikan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.
“Negara tetap tegas. Kalau tidak ada izin, itu tetap ilegal, liar, dan bisa merusak lingkungan. Negara mengakui masyarakat sebagai pengelola SDA kalau punya legalitas. Jadi izin itu wajib,” tegasnya.
Menurut dia, setelah mengantongi izin, para penambang juga harus mematuhi sejumlah kewajiban, termasuk pengelolaan dampak lingkungan, reklamasi lahan, serta penerapan praktik tambang yang ramah lingkungan. Pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan agar kegiatan ekonomi tidak meninggalkan kerusakan jangka panjang.
“Kita ingin tambang rakyat ini tertib. Ada kewajiban reklamasi, ada penataan kembali lahan, ada aturan teknis. Semua harus dipatuhi,” katanya.
Jfp menambahkan, Pemkab Solok juga akan berkoordinasi dengan instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses perizinan berjalan cepat, transparan, dan tidak berbelit. Dengan begitu, masyarakat tidak kembali ke pola lama yang serba informal.
Sementara itu, sejumlah perwakilan penambang rakyat menyatakan menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka mengaku siap mematuhi aturan dan berkomitmen memperbaiki tata kelola tambang demi meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan pemerintah. Sekarang kami merasa dilindungi. Kami akan patuh dan taat aturan, terutama soal pengelolaan lingkungan,” kata salah seorang penambang.
Dengan sosialisasi dan pendampingan yang intensif, Pemkab Solok berharap legalisasi tambang rakyat tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
(C8N)
#senyuman08






