Crew8 News, Solok ,- Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk menertibkan tata kelola komite sekolah, melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Bupati Solok memerintahkan seluruh sekolah agar komite-nya steril dari keterlibatan pejabat daerah maupun kader partai politik.
“Bupati menginstruksikan agar tidak ada lagi pejabat daerah atau pengurus parpol yang menjadi bagian dari komite sekolah,” kata Kadis Disdikpora Zainal Jusmar, Sabtu (3/8), pada awak media crew8 News.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Disdikpora akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkab Solok.
Edaran itu akan merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang pejabat publik, ASN, dan pengurus parpol menjabat sebagai pengurus komite.
Selain menertibkan struktur komite, Bupati juga memerintahkan penghentian segala bentuk pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih musyawarah komite sekolah.
“Kami menghimbau semua sekolah untuk menghentikan praktik-praktik pungli yang membebani wali murid, semua bentuk pungutan harus sesuai ketentuan dan tidak boleh mengada-ada,” tegas Zainal.
Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan anggota DPRD aktif sebagai ketua komite di SMP Negeri 6 Gunung Talang, serta adanya laporan praktik pungutan yang tidak sesuai prosedur.
Disdikpora menegaskan komitmen untuk mengawasi pelaksanaan edaran ini dan memastikan seluruh sekolah mematuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pendidikan, sesuai dengan instruksi Bupati.
(RD)
#senyuman08