Crew8 News, Arosuka ,- Bupati Solok menunjukkan komitmen penuh dalam menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait persoalan reklamasi dan pencemaran lingkungan di kawasan Danau Di Atas.
Langkah-langkah penertiban dan pengawasan tengah digencarkan melalui dinas terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok, Asnur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan lima poin utama rekomendasi pansus.
“Kami sudah turun langsung mengecek status izin lingkungan terhadap 22 kegiatan usaha di sekitar danau, sementara sekitar 25 kegiatan lagi kami telusuri melalui sistem OSS,” kata Asnur.
DLH juga telah mengambil sampel air dari empat titik di Danau Di Atas. Berdasarkan hasil uji laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, ditemukan kadar Fecal Coliform yang jauh melampaui baku mutu, yakni hingga 120.000 MPN/100 mL dari batas normal maksimal 1.000 MPN/100 mL.
Asnur menyebut bahwa pencemaran air danau kuat diduga berasal dari aktivitas domestik masyarakat dan usaha yang tidak memiliki pengelolaan limbah yang memadai di kawasan sempadan danau.
Terkait bangunan yang berdiri di sempadan danau, ia menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“Kami sudah koordinasikan dengan dinas teknis untuk menertibkan bangunan yang melanggar garis sempadan dan aturan tata ruang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati juga menginstruksikan OPD lintas sektor seperti DPMPTSP, Disparbud, dan Disnaker untuk berkoordinasi secara berkala dalam penataan ulang kawasan Danau Di Atas.
“Rekomendasi pansus akan menjadi dasar koreksi total bagi tata kelola kawasan danau, kita tidak ingin pariwisata berkembang di atas kerusakan lingkungan,” tegas Bupati.
Pemerintah daerah berjanji akan terus melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi pansus kepada DPRD dan masyarakat secara berkala.
(C8N)
#senyuman08