Bupati-Wabup Solok: Pupuk Harus Sesuai HET, KMP Diminta Urus Izin Resmi

Crew8 News, Solok, 7 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan sikap tegas terhadap kisruh harga pupuk bersubsidi yang terus dikeluhkan petani.

Bupati Solok Jon Firman Pandu .SH (JFP) dan Wakil Bupati Candra. SH.i menyatakan bahwa distribusi pupuk subsidi yang tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan persoalan serius yang tidak bisa lagi ditoleransi.

Dalam pernyataannya kepada redaksi crew8 News, Bupati dan Wabup mengaku geram dan akan mengambil langkah cepat menyikapi persoalan ini.

“Kami akan panggil KP3 dan dinas terkait, ini tidak bisa dibiarkan, Pemerintah Kabupaten Solok hadir untuk melindungi hak-hak petani,” tegas JFP.

Menurutnya, daerah penghasil pangan seperti Solok memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional, pemerintah daerah, kata Bupati, bukan hanya berkewajiban menjalankan perda, tapi juga wajib menegakkan aturan primer pemerintah pusat, termasuk dalam tata kelola subsidi pupuk.

Lebih lanjut, Bupati dan Wabup juga menghimbau agar seluruh Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Solok segera mengurus izin sebagai pengecer pupuk resmi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Langkah ini dinilai strategis untuk memutus mata rantai permainan harga pupuk yang selama ini ditengarai melibatkan pihak-pihak berizin tapi menyalah gunakan izin nya dengan praktik praktik melanggar ketentuan HET yang sudah di tetapkan.

Dengan KMP menjadi bagian dari jalur distribusi resmi, Pemkab berharap harga pupuk dapat dikendalikan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Petani tidak boleh dibiarkan berhadapan sendiri dengan sistem yang tak adil, pemkab Solok hadir dan akan bersama petani, negara harus melindungi, bukan membiarkan,” ujar Wakil Bupati Candra.

Pemanggilan KP3 dan dinas terkait akan menjadi bagian dari langkah evaluasi menyeluruh, pemerintah juga tengah mengkaji pembentukan Satgas Pupuk untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini