Crew8 News
Jakarta, 5 Desember 2025 — Dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat, Cerint Iralloza Taysa, S.Ked, memasuki babak baru. Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Barat bersama Forum Pemuda Sumatera Barat (FPS) secara resmi menyerahkan berkas pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Sekretariat Jenderal DPD RI, Jakarta. Laporan ini menjadi sorotan karena menyinggung rangkap aktivitas Cerint yang diduga tetap menjalani program pendidikan profesi dokter (koas) meski telah menjabat sebagai anggota DPD RI.
Penyerahan laporan diwakili oleh Sekretaris BADKO HMI Sumbar, Aryanda Putra, dan Ketua Bidang PAO, Fadhli Hakimi. Keduanya hadir mewakili keresahan sejumlah kelompok masyarakat yang mempertanyakan komitmen dan efektivitas Cerint dalam menjalankan tugas legislasi, representasi, dan pengawasan di DPD RI. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut Cerint diduga aktif menjalani koas di RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi serta RSUD Muhammad Natsir Solok, sebuah aktivitas yang dinilai mengganggu pelaksanaan tugas kedewanan.
“Kami hadir di sini untuk memasukkan surat pengaduan atas keresahan masyarakat Sumatera Barat terhadap saudari Cerint Iralloza Taysa yang tengah melakukan pelanggaran kode etik dengan aktif menjalankan program koas di beberapa rumah sakit. Ini jelas tidak efektif dalam membawa aspirasi rakyat dan lebih mementingkan kepentingan pribadi,” ujar Aryanda setelah menyerahkan berkas laporan. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan serangan politik, melainkan bentuk koreksi publik terhadap pejabat negara yang dianggap tidak menjalankan mandat secara penuh.
Ketua FPS, Dr. Muhammad Jamil, MA, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah penting untuk menjaga marwah lembaga. Menurutnya, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah harus dijaga integritasnya agar tetap dipercaya publik. “Demi menjaga marwah dan integritas DPD RI, kami akan tetap memperjuangkan agar lembaga ini tidak tercoreng oleh tindakan saudari Cerint. Lembaga negara harus diisi oleh figur yang hadir penuh untuk kepentingan masyarakat, bukan terbagi oleh aktivitas lain yang bersifat pribadi,” ujarnya.
Berkas laporan diterima langsung oleh Wilsa Dwina Yonne, SH., M.Si, selaku Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI. Wilsa menyampaikan apresiasi terhadap pelaporan yang dilakukan oleh BADKO HMI Sumbar dan FPS, serta memastikan bahwa BK DPD RI akan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti dan perkembangan prosesnya akan kami sampaikan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara objektif dan profesional,” jelasnya.
Penyerahan berkas ini menandai langkah awal proses etik yang dapat berlanjut pada pemeriksaan administrasi, klarifikasi para pihak, hingga sidang etik jika ditemukan dugaan pelanggaran serius. Para pelapor berharap BK DPD RI dapat bekerja secara independen dan memberikan keputusan yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberikan efek jera serta memastikan bahwa standar etika lembaga tetap dijaga.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Sumbar, terutama karena Cerint Iralloza Taysa merupakan salah satu senator termuda yang diharapkan membawa energi baru bagi perwakilan daerah. Namun dugaan rangkap aktivitas yang menyita waktu menimbulkan pertanyaan publik tentang komitmen dan keseriusan dalam menjalankan fungsi kedewanan. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan sebelumnya juga menyuarakan keprihatinan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Cerint Iralloza Taysa belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat Sumatera Barat kini menunggu proses yang akan dijalankan BK DPD RI, yang diharapkan berlangsung transparan dan objektif demi menjaga kredibilitas lembaga negara.
(C8N)
#senyuman08






