Dana Parpol Masih Gelap, LEON Agusta Indonesia Bawa Sengketa ke KIP Padang

Padang – crew8 News,- Sudah lebih dari tiga bulan sejak LEON Agusta Indonesia melayangkan permintaan informasi publik kepada sembilan partai politik di Kota Padang. Namun, jawaban yang ditunggu tak kunjung datang. Satu per satu pintu kantor partai diketuk, surat resmi dikirim, bahkan tembusan ke DPRD dan media pun dilakukan. Hasilnya tetap sama: senyap.

Organisasi kebudayaan yang dikenal konsisten menyuarakan pendidikan politik itu akhirnya membawa perkara ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) Padang. “Seluruh partai politik penerima dana APBD wajib terbuka. Kalau mereka bungkam, itu bukan sekadar soal administrasi, tapi soal amanat undang-undang,” tegas Ketua Umum LEON Agusta Indonesia, Julia F. Agusta.

Kronologi sengketa

10 Juni 2025 – LEON Agusta Indonesia melayangkan permintaan informasi publik kepada sembilan partai politik di Kota Padang. Surat resmi (Nomor: 14/IP/LAI-GPdJB/VI/2025) meminta salinan laporan pertanggungjawaban dana APBD 2020–2024 yang diaudit BPK serta bukti pelaksanaan pendidikan politik.

Juni – Juli 2025 – Surat diterima dan ditembuskan ke DPRD Kota Padang serta media massa. Namun, tidak ada satu pun parpol yang merespons.

Agustus 2025 – LEON Agusta Indonesia melakukan follow-up dan klarifikasi informal dengan mendatangi kantor partai. Jawaban tetap nihil.

September 2025 – Tenggat waktu 30 hari kerja sesuai UU KIP sudah lewat. Karena tidak ada jawaban, permintaan resmi berubah status menjadi “dianggap ditolak”.

Akhir September 2025 – LEON Agusta Indonesia resmi mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Padang, menyeret seluruh parpol penerima dana APBD ke meja sidang.

Oktober 2025 (Proses Berjalan) – Sidang perdana di KIP Padang diperkirakan digelar. Publik menunggu apakah partai-partai akan membuka data penggunaan dana, atau tetap memilih bungkam dan berisiko kehilangan kepercayaan rakyat.

Sengketa ini melibatkan sembilan parpol di Kota Padang yang selama lima tahun terakhir menerima kucuran dana bantuan keuangan dari APBD. Dana itu seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan politik anggota dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendagri 36/2018 jo. 78/2020.

Namun, hingga kini publik tak bisa mengakses laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana tahun anggaran 2020–2024 yang sudah diaudit BPK. Tidak pula ada kejelasan mengenai program pendidikan politik yang seharusnya dijalankan parpol dengan dana tersebut.

Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas menyebut bahwa laporan penggunaan dana APBD oleh parpol adalah informasi yang wajib diumumkan. Pasal 36 Permendagri 78/2020 bahkan menegaskan laporan itu terbuka untuk diketahui masyarakat.

“Ini bukan dana pribadi, ini uang rakyat. Kalau rakyat menanyakan, seharusnya partai menjawab dengan jujur dan terbuka,” ujar Julia F. Agusta.

Dengan masuknya sengketa ini ke meja KIP Padang, publik kini menunggu jalannya sidang informasi. Jika parpol tetap bersikeras menutup diri, maka bukan hanya reputasi politik yang dipertaruhkan, tetapi juga akses mereka terhadap dana bantuan di masa depan.

Di balik proses hukum ini, pertanyaan paling sederhana dari masyarakat masih menggantung:
“Apakah benar dana miliaran rupiah yang digelontorkan tiap tahun dari APBD itu kembali ke rakyat dalam bentuk pendidikan politik, atau hanya berhenti di ruang rapat pengurus partai?”

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini