Crew8 News
Solok 22/2 – Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Solok, Zulfadli. S.pd. MM, menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dan tata kelola pelayanan pendidikan di SMP Negeri 6 Gunung Talang harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh bagi pengelolaan pendidikan di daerah.
Menurutnya, temuan Ombudsman bukan semata persoalan satuan pendidikan tertentu, melainkan peringatan sistemik agar seluruh sekolah di Kabupaten Solok memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan pendidikan.
“Dewan Pendidikan menghormati dan mendukung penuh hasil pemeriksaan Ombudsman. Ini menjadi bahan koreksi bersama agar pengelolaan keuangan sekolah semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Zulfadli saat dikonfirmasi, Minggu.
Ia menjelaskan, rekomendasi Ombudsman dipandang sebagai rambu perbaikan sistem, khususnya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite. Kedua sumber pendanaan tersebut, kata dia, harus dikelola secara terbuka karena menyangkut kepentingan publik dan hak siswa.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok guna memperkuat pembinaan terhadap komite sekolah dan manajemen sekolah.
Pembinaan difokuskan pada tertib administrasi.Dewan Pendidikan Nilai LHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Sekolah, kepatuhan regulasi, serta pelaporan keuangan yang mudah diaudit.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD dan SMP agar penggunaan dana pendidikan dilaksanakan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Zulfadli menambahkan, perbaikan tata kelola tidak cukup hanya melalui pembinaan teknis, tetapi juga memerlukan penguatan payung hukum di tingkat daerah. Karena itu, pada 26 Januari lalu Dewan Pendidikan telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Solok untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati atau surat edaran sebagai pedoman tata kelola dana BOS dan komite sekolah.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar seluruh satuan pendidikan memiliki standar operasional yang sama serta memperjelas fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, pembinaan dan pengawasan akan lebih efektif, sehingga potensi persoalan bisa dicegah sejak awal, bukan setelah muncul masalah,” katanya.
Ia menegaskan Dewan Pendidikan berkomitmen mengawal perbaikan tata kelola pendidikan secara berkelanjutan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai layanan publik. Transparansi dan integritas, lanjutnya, harus menjadi fondasi utama agar hak-hak siswa tetap terlindungi dan kualitas pendidikan di daerah semakin baik.
(C8N)
#senyuman08






