Diapresiasi Guru, Digugat Aktivis: Bank Nagari Hadapi Sengketa Informasi dan Keluhan Nasabah Kredit

Crew8 News
PADANG, — Kinerja layanan Bank Nagari mulai mendapat apresiasi dari kalangan guru setelah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sejak Januari 2026 dilakukan rutin setiap bulan. Namun di saat bersamaan, bank milik daerah tersebut juga menghadapi gugatan keterbukaan informasi publik serta keluhan dari nasabah kredit Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dana sertifikasi guru kini tidak lagi dibayarkan secara rapel seperti tahun-tahun sebelumnya yang bisa tertunda hingga tiga sampai empat bulan. Pola pencairan bulanan dinilai membantu para guru menjaga stabilitas keuangan keluarga.

Sekarang cair tiap bulan, jadi lebih mudah mengatur kebutuhan rumah tangga,” ujar salah seorang guru penerima TPG di Padang.

Perbaikan layanan itu muncul di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sengketa informasi antara jurnalis dan pegiat antikorupsi Darlinsah melawan Bank Nagari resmi bergulir di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Sidang pemeriksaan awal digelar Jumat (20/2/2026).,di kutip dari ONtime.ID.

Majelis komisioner memeriksa kelengkapan administratif, mulai dari identitas pemohon, legal standing, hingga kewenangan absolut lembaga. Hasilnya, permohonan dinyatakan sah secara formil dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap mediasi.
Dalam permohonannya, Darlinsah meminta sejumlah data strategis, di antaranya daftar pegawai dan penghasilan, rincian belanja perusahaan, serta penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR).

Ia menilai, sebagai badan usaha milik daerah yang mengelola dana publik, Bank Nagari semestinya membuka informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan.

Ini bukan serangan, tapi kontrol sosial agar pengelolaan dana publik transparan dan akuntabel,” ujarnya di persidangan.

Agenda mediasi belum terlaksana karena mediator berhalangan hadir dan dijadwalkan ulang pekan depan. Jika mediasi gagal, perkara akan berlanjut ke ajudikasi nonlitigasi untuk memutus apakah informasi wajib dibuka atau dapat dirahasiakan sesuai ketentuan undang-undang.

Di luar isu keterbukaan informasi, sorotan juga datang dari kalangan ASN yang menjadi nasabah kredit. Sejumlah ASN meminta manajemen Bank Nagari mengevaluasi kebijakan finalti atau penalti percepatan pelunasan pinjaman yang dinilai membebani.
Menurut mereka, denda yang tinggi membuat nasabah kesulitan menyelesaikan kredit lebih cepat meski memiliki dana tambahan. Beberapa nasabah juga mengaku tidak memegang salinan perjanjian kredit setelah penandatanganan.

Kami tanda tangan, tapi tidak menerima kontrak. Jadi tidak tahu detail hak dan kewajiban,” kata seorang ASN.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena minimnya transparansi dokumen perjanjian.
Pengamat perbankan menilai, momentum perbaikan layanan pembayaran seperti TPG seharusnya diikuti pembenahan menyeluruh, termasuk aspek akuntabilitas informasi dan perlindungan konsumen kredit. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi Bank Nagari terkait sengketa informasi dan evaluasi kebijakan kredit tersebut.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini