Diduga Abaikan K3, PT Kalber Reksa Abadi dan RSUD Batusangkar Disorot DPRD

Tanah Datar crew8 News– Proyek pembangunan RSUD Prof. M.A. Hanafiah SM Batusangkar kembali jadi sorotan. Sejumlah pekerja di lapangan terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Lebih jauh, muncul dugaan rekanan pelaksana, PT Kalber Reksa Abadi, juga belum memastikan perlindungan pekerja lewat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan aturan.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Direktur RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengawas proyek bungkam. Diamnya pihak-pihak yang seharusnya mengawasi justru memunculkan kecurigaan publik, apakah ada pembiaran terhadap pelanggaran serius yang menyangkut hak dan keselamatan pekerja?

K3 bukan sekadar formalitas administrasi. Pekerja berhak mendapatkan perlindungan ganda, APD untuk keselamatan fisik di lapangan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan sosial bila terjadi kecelakaan kerja.

Tanpa itu, nyawa pekerja menjadi taruhan. Jika hak dasar ini saja diabaikan, publik wajar khawatir kualitas fisik bangunan rumah sakit yang dibiayai dengan uang rakyat pun tidak akan terjamin.

Seorang anggota DPRD Tanah Datar menegaskan, perusahaan tidak bisa berkelit. “APD dan BPJS adalah kewajiban kontraktual yang sudah jelas tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rencana kerja. Perusahaan wajib melaksanakan, dan PPK serta pengawas harus memastikan aturan ditegakkan. Mereka tidak boleh diam melihat pelanggaran,” tegasnya.

Pembangunan RSUD Prof. M.A. Hanafiah SM Batusangkar adalah proyek strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebagai fasilitas vital, mutunya harus dijaga. Publik menuntut agar dana miliaran rupiah yang dikucurkan tidak berakhir pada bangunan yang rapuh akibat lemahnya pengawasan.

Ketika aspek keselamatan pekerja saja diabaikan, masyarakat pantas mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan.

Merespons temuan ini, Komisi III DPRD Tanah Datar menegaskan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat. Mulai dari manajemen RSUD, PPK, pengawas, hingga PT Kalber Reksa Abadi sebagai rekanan pelaksana proyek.

“Kami berterima kasih atas informasi yang masuk. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut keselamatan pekerja dan kualitas bangunan untuk masyarakat. Komisi III akan segera memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan, termasuk soal kepatuhan terhadap K3 dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah seorang anggota Komisi III.

Selain membahayakan keselamatan, pengabaian terhadap K3 dan kewajiban BPJS juga berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS secara tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang lalai. Jika benar terjadi pembiaran, maka bukan hanya perusahaan yang bisa diproses, tetapi juga pihak yang bertugas mengawasi, karena dianggap ikut bertanggung jawab.

Publik mendesak aparat terkait untuk tidak tinggal diam. Transparansi, investigasi, dan penindakan hukum menjadi jalan satu-satunya untuk memastikan pembangunan fasilitas kesehatan rakyat tidak dikotori oleh pelanggaran kontrak, pengabaian hak pekerja, dan lemahnya pengawasan.

Sikap bungkam Direktur RSUD, PPK, dan pengawas proyek semakinmemperkuat kecurigaan publik. Jika dibiarkan, masyarakat bisa menilai mereka bukan lagi pengawas kontrak, melainkan bagian dari mata rantai pelanggaran.

Transparansi, evaluasi, dan penegakan aturan menjadi hal yang mendesak. Tanpa itu, proyek vital seperti rumah sakit terancam kehilangan kepercayaan publik dan merugikan masyarakat yang seharusnya dilayani dengan pembangunan yang aman dan berkualitas.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini