Diduga Lakukan Pungutan, Komite MTsN 2 Solok Edarkan Surat Pernyataan Sumbangan ke Orang Tua Siswa

Solok, 15 Oktober 2025,-
Sejumlah orang tua siswa MTsN 2 Solok mengaku menerima surat pernyataan dari pihak komite sekolah yang berisi kesediaan menyumbang dana dengan besaran nominal yang telah ditetapkan untuk masing-masing tingkat kelas. Surat itu bertanggal Oktober 2025 dan disebutkan sebagai hasil keputusan Rapat Paripurna Komite yang digelar pada 7 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa orang tua atau wali murid diminta untuk menyetujui “sumbangan” guna mendukung dan mensukseskan program MTsN 2 Solok tahun pelajaran 2025/2026.
Besaran sumbangan yang ditetapkan ialah:

Kelas VII sebesar Rp750.000

Kelas VIII sebesar Rp700.000

Kelas IX sebesar Rp650.000

Surat itu juga mencantumkan kalimat penutup: “Demikian pernyataan ini kami buat tanpa ada unsur paksaan dan terima kasih.”

Namun, muncul pertanyaan di kalangan wali murid terkait dasar penetapan jumlah dana tersebut. Sebagian menilai, ketetapan nominal dan pembeda antar kelas menunjukkan bahwa sumbangan ini tidak sepenuhnya bersifat sukarela sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut aturan tersebut, komite sekolah diperbolehkan menggalang sumbangan dari masyarakat, namun sifatnya tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah serta waktunya. Bila penetapan dilakukan secara kolektif dan bersifat wajib, hal itu berpotensi dikategorikan sebagai pungutan, bukan sumbangan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sebagian orang tua merasa keberatan namun sulit menolak, karena khawatir dianggap tidak mendukung program sekolah.

“Kami mendukung kegiatan madrasah, tapi kalau sudah ditentukan nominalnya begini, terasa seperti kewajiban,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komite MTsN 2 Solok maupun Kepala Madrasah belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan sumbangan tersebut.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik di beberapa madrasah negeri lain di Sumatera Barat, sehingga pengawasan terhadap pungutan di satuan pendidikan negeri kembali menjadi sorotan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini