Arosuka, 29 Oktober 2025, Crew8 News,- Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pertanian resmi menetapkan perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor 500.6.7/794/DISPERTA-2024 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok Nomor 500.6.7/719/DISPERTA-2025, yang mulai berlaku 22 Oktober 2025, dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Imran Syahrial, SP, di Arosuka pada 29 Oktober 2025.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Imran Syahrial, SP, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. H. Andi Amran Sulaiman, MP, melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 dan Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 tentang perubahan jenis, alokasi, dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami menindaklanjuti kebijakan nasional yang ditetapkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk memastikan petani di daerah tetap mendapat kepastian pupuk bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan dan tetap terjangkau,” ujar Imran Syahrial.
Ia menambahkan, penyesuaian ini dilakukan guna mendukung percepatan program ketahanan pangan nasional dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan petani dengan kapasitas subsidi yang disediakan pemerintah.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat dibeli secara resmi oleh kelompok tani atau petani penerima, melalui pengecer yang telah ditetapkan dengan mekanisme pembayaran tunai. Adapun harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi dalam kemasan sebagai berikut:
Pupuk Urea dalam kemasan 50 Kg
Pupuk NPK dalam kemasan 50 Kg
Pupuk NPK Formula Khusus dalam kemasan 50 Kg
Pupuk ZA dalam kemasan 50 Kg
Pupuk Organik dalam kemasan 40 Kg

Selisih harga akibat perubahan HET akan disesuaikan dan dikompensasikan pada periode berikutnya oleh BUMN Pupuk dan distributor resmi, sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan diberlakukannya keputusan ini, Dinas Pertanian Kabupaten Solok berharap penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran, serta mampu menjaga produktivitas pertanian di seluruh nagari di Kabupaten Solok.
(C8N)
#senyuman08






