Crew8 News
SOLOK – Dinas Sosial Kabupaten Solok memastikan bahwa penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana, baik bencana sosial maupun bencana alam hidrometeorologi, telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Namun demikian, sejumlah persoalan, terutama terkait validasi data dan keterlambatan penyaluran, masih menjadi catatan penting.
Sebagai tindak lanjut arahan Bupati Jon Firman Pandu dan wakil Bupati H. Candra, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia, menegaskan komitmen untuk menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran bantuan pascabencana secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia, menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dan penyaluran bantuan telah melalui mekanisme pengawasan yang ketat.
“Seluruh yang kami laksanakan telah direviu oleh Inspektorat dalam penyusunan DPA dan KAK. Selain itu, pada bulan Desember juga telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK,” jelasnya, melalui pesan tertulis 27/3.
Ia menjelaskan bahwa untuk bencana sosial seperti kebakaran, bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan mie instan yang bersumber dari APBD. Selain itu, bantuan dari Kementerian Sosial juga turut disalurkan berupa tenda, kasur, selimut, makanan siap saji, hingga perlengkapan bayi bagi keluarga terdampak.
“Penyaluran dilakukan berdasarkan data dari Wali Nagari dan Camat, serta dilengkapi dengan dokumentasi seperti KTP dan KK sesuai SOP,” ujarnya.
Sementara itu, untuk bencana alam hidrometeorologi yang terjadi pada November lalu, Dinas Sosial membuka dapur umum di sejumlah titik seperti Selayo dan Koto Baru, serta mendukung dapur umum yang dikelola nagari. Bantuan yang diberikan tidak hanya berupa sembako, tetapi juga bahan masak seperti ayam, ikan kering, cabai, dan bawang, yang bersumber dari Dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Selain itu, Dinas Sosial juga menyalurkan bantuan yang bersumber dari Instruksi Presiden (Inpres) berupa perlengkapan kebutuhan rumah tangga dan sandang. Bantuan tersebut meliputi kompor gas dan tabung gas, kain sarung, mukena, baju daster, baju kaos, serta perlengkapan makan dan dapur seperti piring, sendok, gelas, kuali, panci, dan ember, yang disalurkan kepada masyarakat terdampak berdasarkan data dari masing-masing Wali Nagari.
Dalam hal pendataan, pemerintah daerah menggunakan data yang dihimpun dari Wali Nagari, kemudian diverifikasi oleh dinas teknis terkait dan BPBD, serta divalidasi oleh Dinas Dukcapil untuk memastikan kesesuaian data kependudukan. Data tersebut kemudian ditetapkan melalui SK Bupati dan ditandatangani oleh Forkopimda sebagai dasar pengajuan bantuan ke kementerian.
Berdasarkan data tersebut, bantuan dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui PT Pos meliputi bantuan isi hunian sebesar Rp3 juta per kepala keluarga, bantuan pemberdayaan ekonomi Rp5 juta per kepala keluarga, serta bantuan jaminan hidup sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama tiga bulan.
Sebagian besar bantuan tersebut, menurut Dinas Sosial, telah disalurkan. Namun di lapangan, muncul persoalan perbedaan data antara yang ditetapkan melalui SK Bupati dengan data yang digunakan dalam penyaluran oleh PT Pos.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Sosial, data yang digunakan adalah hasil verifikasi BPS pusat. Sementara di daerah, masih ditemukan ketidaksinkronan data seperti NIK yang belum padan, termasuk data warga yang berada di luar Kabupaten Solok,” ungkap Desmalia.
Akibatnya, masih terdapat masyarakat terdampak yang belum menerima bantuan. Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial saat ini tengah melakukan verifikasi ulang bersama BPS dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) melalui pengecekan langsung di lapangan (ground check).
Data hasil verifikasi tersebut nantinya akan kembali diusulkan melalui SK Bupati yang baru, lengkap dengan persetujuan Forkopimda, agar masyarakat yang belum terakomodir dapat menerima haknya.
Namun demikian, persoalan lain juga mencuat terkait transparansi. Hingga saat ini, laporan resmi penyaluran bantuan belum sepenuhnya dapat diakses masyarakat secara terbuka dan masih bersifat parsial.
“Ke depan akan kami sempurnakan agar bisa diakses masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, bantuan jaminan hidup sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama tiga bulan sudah di salurkan sebelum lebaran.
Untuk bantuan jaminan hidup sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari (disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga) selama tiga bulan, telah disalurkan oleh PT Pos sebelum Lebaran. Saat ini, Dinas Sosial masih melakukan permintaan dan pengumpulan data rinci terkait jumlah penerima yang telah disalurkan oleh PT Pos.” tutup desmelia.
(C8N)
senyuman08






