DPC IWAPI Kab.Solok di Kukuhkan, Mevrizal.SH.M.H Tekankan Pentingnya Etika Hukum dalam Membangun Reputasi Serta Perlunya Perda dalam Akses Pembiayaan

Crew8 News, – Solok, – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia ( IWAPI) Kabupaten Solok di kukuh kan dan dilantik oleh ketua DPD IWAPI Sumbar Etty Nurhayati, acara ini sebagai penanda bahwa Dewan Pimpinan Cabang IWAPI Kabupaten Solok sudah terbentuk yang di ketuai oleh Rina Murniati, Acara berjalan dengan lancar dan penuh semangat, pertemuan periodik kewirausahaan kaum wanita ini juga di dihadiri oleh pengurus DPC IWAPI Se sumatera barat, yang di laksanakan di gedung Solok nan indah komplek perkantoran pemerintah daerah kabupaten Solok Senen 19 Mei 2025 yang di hadiri oleh pengurus IWAPI kabupaten/kota sesumatera barat

Pengukuhan dan pelantikan DPC IWAPI kabupaten Solok selepas jam istirahat dan makan siang di lanjut kan dengan acara Pertemuan periodik IWAPI sesumatera Barat yang di pandu oleh moderator Nova Rianti Melza dengan Nara Sumber Mevrizal SH.MH mengangkat tema ETIKA BISNIS DAN HUKUM MEMBANGUN REPUTASI YANG BAIK .

Dalam penjabaran nya mevrizal.SH .MH menekan kan penting nya Etika , Kepastian Hukum dan Reputasi dalam dunia usaha, disaat para pengusaha tertib akan hukum baik itu usaha jasa dan usaha produksi dll nya akan mengantar seorang pengusaha pada reputasi, kalau reputasi bagus tentu nya pengusaha mendapat reward yang tak ternilai, nah IWAPI sangat penting dan perlu menjaga hal ini ,”ujar nya.

Lebih jauh mevrizal menyarankan IWAPI untuk melakukan audiensi dan diskusi dengan pemerintah daerah, bagaimana akses pembiayaan dari lembaga keuangan, terutama bank bank himbara di tuangkan dalam bentuk perda oleh pemerintah daerah nanti nya, yang nama nya usaha,di saat etika, kepastian hukum dan reputasi ini terpenuhi, tentunya akses pembiayaan keuangan untuk tumbuh kembang nya usaha juga sesuatu yang sangat penting bagi IWAPI dalam membina dan mendorong anggota nya.

“Seperti yang sudah kita ketahui, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program pembiayaan yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ke lembaga keuangan formal.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Perekonomian, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membuat peraturan daerah (perda) untuk memfasilitasi akses pembiayaan KUR bagi masyarakat.

“Perda ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat, khususnya UMKM, ke pembiayaan KUR dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.”jelas nya

Perda ini mengatur tentang prosedur, syarat, dan ketentuan untuk mengakses pembiayaan KUR di daerah. Perda ini juga menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa akses pembiayaan KUR berjalan sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut Mevrizal menjelaskan, dengan ada nya perda ini nanti, diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat ke pembiayaan KUR dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, perda ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing UMKM di daerah.

“Perda tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perda ini, diharapkan akses pembiayaan KUR dapat lebih mudah dijangkau oleh masyarakat dan UMKM di daerah.

Ada beberapa daerah yang telah memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan mungkin telah menerbitkan peraturan daerah terkait adalah seperti ”

Provinsi dengan Penyaluran KUR Tertinggi

– *Jawa Tengah*: Rp 16,9 triliun

– *Jawa Timur*: Rp 16,3 triliun

– *Jawa Barat*: Rp 12,4 triliun

– *Provinsi di Luar Jawa dengan Penyaluran KUR Tertinggi:*

– *Sulawesi Selatan*: Rp 5,8 triliun

– *Sumatera Utara*: Rp 4,3 triliun

– *Contoh Lain:*

– *Kepulauan Riau*: Rp 564 miliar

Perlu diingat pemerintah telah mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih aktif dalam mendukung pelaksanaan KUR dengan mengunggah data calon debitur pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) ujar mevrizal sembari mengakhiri penyampaian nya.(IST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini