DPC PERADI Padang Desak DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHAP

Padang, Crew8 News – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Padang mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) usul inisiatif DPR. Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Tim Task Force RUU KUHAP DPC PERADI Padang yang dirilis, Kamis (18/9).

Ketua DPC PERADI Padang, Miko Kamal, menyatakan pihaknya mendukung pembaruan hukum acara pidana. Namun, menurutnya, draf RUU KUHAP yang ada saat ini mengandung banyak masalah serius, baik dari sisi prosedur pembentukan maupun substansi aturan.

“RUU KUHAP dalam bentuknya sekarang justru berpotensi menghambat terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil dan efektif,” ujar Miko Kamal.

DPC PERADI Padang mencatat sejumlah masalah utama dalam draf RUU tersebut. Pertama, adanya pelanggaran prosedur pembentukan undang-undang karena tidak disertai Naskah Akademik yang memadai dan tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, kelemahan substansi, antara lain ketidakjelasan model sistem peradilan pidana, ketidaksesuaian dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta tumpang tindih kewenangan penyidikan antar lembaga penegak hukum.

Selain itu, PERADI menyoroti lemahnya jaminan terhadap peran advokat dalam mendampingi tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan. RUU KUHAP dinilai tidak memberikan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang menghalangi hak tersebut.

Berdasarkan catatan itu, DPC PERADI Padang merekomendasikan agar pembaruan KUHAP dilakukan melalui mekanisme perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

“Kami berharap DPR RI lebih cermat dan berhati-hati dalam membahas RUU KUHAP ini. Pembaruan hukum acara pidana seharusnya dilakukan secara komprehensif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi advokat,” tegas Miko Kamal.

Ia menambahkan, DPR RI seharusnya tidak terburu-buru dalam melahirkan regulasi penting yang menyangkut hak konstitusional warga negara. “Jika pembahasan dipaksakan dengan draf yang cacat prosedur dan substansi, maka produk hukum yang lahir akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini