Dua Polisi di Polres Pariaman Dipecat karena Kasus Narkoba dan Korupsi

Crew8 News Pariaman, – Dua personel Polres Pariaman resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana korupsi. Keduanya adalah Bripka IR dan Bripda LMA.

Kronologi Kasus

Kasus pertama menjerat Bripka IR yang terungkap setelah tim Propam bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman melakukan operasi penindakan terhadap peredaran sabu-sabu di wilayah hukum setempat. Dari hasil pemeriksaan, Bripka IR dinyatakan positif menggunakan narkoba dan terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Polri.

Sementara itu, Bripda LMA terbukti melakukan penyelewengan keuangan koperasi internal Polres Pariaman. Kasus ini berawal dari laporan anggota koperasi yang merasa ada ketidaksesuaian pembukuan. Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya penggelapan dana yang melibatkan Bripda LMA, sehingga kasusnya diproses dalam sidang disiplin.

Proses dan Putusan

Kedua kasus tersebut telah melalui tahapan pemeriksaan mendalam oleh Bidang Propam Polda Sumbar dan sidang kode etik Polri. Hasil sidang menyatakan bahwa keduanya melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, sehingga dijatuhkan sanksi PTDH.

Upacara PTDH dilaksanakan pada Senin (15/9) di halaman Mapolres Pariaman. Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo, memimpin langsung prosesi tersebut.

“PTDH bukanlah keputusan yang diambil sembarangan, melainkan hasil evaluasi mendalam terhadap pelanggaran yang dilakukan. Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga standar etika dan disiplin anggota Polri,” ujar Andrenaldo.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoreng nama baik institusi. “Demi menjunjung tinggi nama baik Polri dan menjaga kepercayaan masyarakat, kami akan tindak tegas siapapun oknum pelaku. Ini menjadi contoh sekaligus pelajaran ke depan,” pungkasnya.

(FDJ)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini