Dugaan Kriminalisasi terhadap Advokat Guntur Abdurrahman, Kasus Penipuan Klien Berujung Laporan Balasan UU ITE

Padang, 8 Oktober 2025 — Crew8 News

Advokat Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., melaporkan adanya dugaan kriminalisasi dan pembungkaman terhadap profesi advokat yang dialaminya saat mendampingi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kronologi resmi yang diterima redaksi, Guntur menyebut bahwa dirinya kini justru dilaporkan balik dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah aktif mengawal proses hukum terhadap pihak terlapor berinisial LS.

Kasus berawal dari laporan Nomor: STLP/247.a/XI/YAN/2023/SPKT/POLDA SUMBAR yang dibuat pada 12 November 2023 oleh Guntur selaku kuasa hukum korban. Namun, dua tahun setelah laporan masuk, perkembangan perkara dinilai mandek dan bahkan berbalik arah.

“Kami menemukan indikasi adanya upaya mengondisikan kasus agar LS tidak tersentuh hukum. Ketika kami ajukan surat pengawasan, justru kami dilaporkan balik dengan UU ITE. Ini bentuk nyata pembungkaman terhadap advokat,” ujar Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10).

Dalam laporan kronologis setebal tiga halaman, Guntur menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pelapor, dan terlapor. Namun, tidak ada perkembangan berarti terhadap status hukum LS yang disebut-sebut sebagai otak pelaku penipuan.

“Semua alat bukti dan keterangan saksi telah kami serahkan, tapi perkara tidak beranjak. Justru muncul laporan baru terhadap kami,” tulis Guntur.

Pada 6 Maret 2025, saat gelar perkara dilakukan, kuasa hukum menilai penyidik tidak profesional karena tidak menempatkan LS sebagai terlapor, meski namanya disebut jelas dalam surat laporan dan diperkuat keterangan saksi.

“Penyidik tampak berusaha menutupi keterlibatan LS dan mengarahkan proses agar kasus seolah selesai tanpa menyentuh pihak inti,” lanjutnya.

Guntur mengaku upaya melapor dan meminta pengawasan atas penyidikan justru berujung pada terbitnya laporan baru tanggal 23 Mei 2025, dengan dasar pelanggaran Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah dan konstitusional sebagaimana dijamin oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.

“Kami tidak sedang menyerang kehormatan siapa pun, kami hanya menjalankan kewajiban hukum mewakili pencari keadilan sebagai korban penipuan yg proses hukum kasusnya tidak berjalan sesuai yg semestinya, kami bersuara agar masyaraka luas tidak mengalami peristiwa serupa dan tahu langkah-langkah yg harus ditempuh dalam rangka memperjuangkan keadilan . Tapi justru ada upaya pembungkaman dan dikriminalisasi dengan pasal karet UU ITE, kita cukup heran juga pasal laporan polisi begitu mudahnya diterbitkan dalam perkara UU ITE ini,” tegasnya.

Guntur menyatakan sebelumnya telah melayangkan surat resmi ke Bagian Wasidik dan Propam Polda Sumbar, termasuk surat tertanggal 10 April 2025 dan 7 Februari 2025, guna meminta pengawasan dan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.

Ia juga melampirkan sejumlah bukti berupa surat, tangkapan layar percakapan dengan penyidik, serta pemberitaan media yang dijadikan dasar laporan balik UU ITE.

“Kami tegaskan, advokat adalah bagian dari penegak hukum. Jika advokat dikriminalisasi karena membela klien, itu ancaman serius terhadap keadilan,” tulis Guntur dalam penutup laporannya.

Crew8 News telah menghubungi pihak Polda Sumatera Barat untuk konfirmasi resmi mengenai laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini