Dugaan Pembalakan Liar Menguat, Kementerian Kehutanan Bekukan Akses Kayu di Aceh–Sumut–Sumbar

Crew8 News

JAKARTA — Banjir dan longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 22 November–3 Desember 2025 tidak hanya menimbulkan korban besar, tetapi juga membuka dugaan kerusakan ekosistem hulu yang telah berlangsung lama. Laporan berbagai lembaga mencatat ratusan korban jiwa, lebih dari seratus ribu warga mengungsi, serta kerusakan parah pada jalur transportasi, pemukiman, dan kawasan pertanian. Investigasi awal pemerintah dan aparat penegak hukum mengarah pada kemungkinan kuat adanya pembalakan liar, pencucian kayu, dan deforestasi di hulu DAS yang memperparah dampak bencana.

Hujan berintensitas tinggi turun merata di sisi utara dan barat Sumatera sejak 22 November, memicu luapan sungai, patahan tebing, dan banjir bandang. Hampir seluruh kabupaten di Aceh menetapkan status tanggap darurat, sementara Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan kerusakan infrastruktur paling luas. Di Sumatera Barat, longsor besar membelah akses antarwilayah, menutup jalur distribusi bantuan selama beberapa hari.

Data korban menunjukkan skala bencana sangat besar. Pada 30 November tercatat 303 korban meninggal dan 279 hilang. Tiga hari kemudian, angka itu melonjak menjadi 776 korban meninggal dan 564 hilang. Beberapa lembaga kemanusiaan memperkirakan korban jiwa mendekati 1.000 orang. Total warga terdampak diperkirakan lebih dari 850.000 jiwa, sementara jumlah pengungsi tercatat lebih dari 156.000 orang. Citra satelit Sentinel-1 pada 27–28 November menunjukkan genangan luas di dataran rendah dan permukiman di Aceh, Sumut, serta Sumbar.

Temuan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir memicu penyelidikan pembalakan liar. Di Aceh Tamiang, Bareskrim Polri menemukan tumpukan kayu dan lumpur di hulu sungai yang diduga berasal dari aktivitas penebangan tidak berizin. Kementerian Kehutanan menyatakan tengah menelusuri asal-usul kayu tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan dokumen legal untuk mencuci kayu ilegal.

Di tengah penyelidikan tersebut, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) mengeluarkan surat resmi bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 pada 8 Desember 2025 yang berisi instruksi penghentian sementara seluruh akses penatausahaan kayu bulat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam surat itu, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama adalah pemulihan pascabencana, serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen, peredaran kayu ilegal, dan pencucian kayu selama masa darurat.

Surat tersebut memuat tiga instruksi utama, menghentikan sementara penerbitan dokumen di Tempat Penampungan Kayu (TPK), tidak melakukan pemuatan dan pengangkutan kayu dalam bentuk apa pun, serta mewajibkan pemegang izin melaporkan kondisi stok secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL). Kebijakan ini ditempuh karena meningkatnya risiko penyimpangan pemanfaatan kayu selama bencana, termasuk potensi pemanfaatan kayu hanyut sebagai dalih legalisasi hasil tebangan ilegal.

Kementerian sebelumnya juga menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) milik pemegang hak atas tanah sebagai tindakan pencegahan sementara. Organisasi lingkungan seperti WALHI mendesak pemerintah mengusut perusahaan perkebunan, tambang, dan HTI yang beroperasi di hulu DAS serta meminta pencabutan izin konsesi yang terbukti berperan dalam kerusakan ekologis.

Analisis akademisi turut menguatkan dugaan penyebab bencana. Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo, menyebut banjir bandang tahun ini berkaitan dengan rusaknya kawasan hutan akibat perambahan bertahun-tahun. Data KLHK menunjukkan Aceh kehilangan sekitar 14.000 hektare hutan sejak 1990, sementara Sumatera Utara kehilangan sekitar 1,6 juta hektare tutupan pohon pada periode 2001–2024. Sumatera Barat juga mengalami degradasi bertahap akibat alih fungsi lahan di hulu DAS.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan bahwa konversi kawasan hulu untuk tambang, sawit, dan HTI telah mengubah struktur hidrologi, mengurangi daya serap tanah, dan mempercepat aliran permukaan ke hilir. LBH dan YLBHI se-Sumatera meminta pemerintah menetapkan status darurat bencana nasional serta menerapkan moratorium izin baru di kawasan hutan.

Pemerintah pusat menyatakan fokus pada evakuasi, pembukaan akses jalan, pemulihan jembatan, serta percepatan distribusi logistik. Di sisi lain, kebijakan penghentian penatausahaan kayu di tiga provinsi diharapkan memberi ruang evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan hulu, memperketat pengawasan, serta memperkuat penegakan hukum lingkungan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini