Flyover Sitinjau Lauik Tersendat, Mahyeldi Diuji Lagi oleh Masalah Lahan

Crew8 News
PADANG,- Pembangunan flyover Sitinjau Lauik yang menghubungkan Padang dengan Solok hingga awal 2026 baru mencapai sekitar 15 persen. Proyek strategis nasional tersebut tersendat akibat persoalan klasik: pembebasan lahan yang belum tuntas.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat mencatat sekitar 10 hektare lahan masih belum bebas. Permasalahan utama berkisar pada status kepemilikan dan pemberkasan, terutama tanah ulayat yang memiliki kompleksitas tinggi di wilayah Sumatera Barat.

Kondisi ini membuat pekerjaan konstruksi tidak dapat berjalan maksimal. Pengerjaan hanya dilakukan pada titik-titik yang lahannya telah clear, sementara sebagian besar trase proyek masih tertahan karena belum adanya kepastian akses.

Untuk mempercepat penyelesaian, BPJN menyiapkan langkah konsinyasi, yakni penitipan dana ganti rugi ke pengadilan. Skema ini diharapkan dapat membuka akses pekerjaan tanpa harus menunggu sengketa selesai sepenuhnya.

Namun di lapangan, persoalan lahan tidak semata soal administratif. Tanah ulayat yang melekat dengan sistem adat membuat proses pembebasan membutuhkan pendekatan sosial yang lebih kompleks. Negosiasi dengan masyarakat kerap berjalan panjang dan sensitif, terutama ketika menyangkut nilai ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan.

Situasi ini kembali menempatkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam sorotan. Pada periode keduanya, ia dihadapkan pada tantangan yang tidak jauh berbeda dengan periode pertama, ketika proyek jalan tol di Sumatera Barat juga mengalami keterlambatan akibat persoalan pembebasan lahan.

Meski dalam skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) pemerintah pusat bertindak sebagai penanggung jawab proyek, pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyelesaian lahan di lapangan. Pemprov menjadi pihak yang berhadapan langsung dengan masyarakat, memfasilitasi negosiasi, serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Keterlibatan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam pengawalan pembebasan lahan menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian serius lintas lembaga.

Koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis menjadi kunci percepatan proyek.

Seiring dengan lambatnya progres pembangunan, tekanan terhadap pemerintah daerah mulai meningkat. Sejumlah pihak mendesak agar pembebasan lahan segera dituntaskan agar proyek tidak kembali molor seperti pengalaman sebelumnya.

Di sisi lain, keterlambatan pembangunan flyover Sitinjau Lauik berdampak langsung pada masyarakat. Jalur Sitinjau Lauik yang dikenal ekstrem dan rawan kecelakaan masih menjadi akses utama. Risiko keselamatan tetap tinggi, terutama bagi kendaraan berat yang melintasi tanjakan curam dan tikungan tajam.

Selain itu, jalur ini merupakan urat nadi distribusi menuju wilayah seperti Solok dan Sawahlunto. Keterlambatan pembangunan berdampak pada efisiensi logistik dan aktivitas ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada jalur lama.

Jika persoalan lahan tidak segera diselesaikan, proyek ini berpotensi mengalami keterlambatan berkepanjangan. Dalam skema KPBU, kondisi tersebut juga membuka risiko finansial, termasuk potensi klaim dari investor akibat molornya jadwal konstruksi.

Flyover Sitinjau Lauik kini berada di titik krusial. Selain sebagai proyek infrastruktur, pembangunan ini juga menjadi ujian koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta konsistensi kepemimpinan dalam menyelesaikan persoalan klasik yang terus berulang.

Publik menanti langkah konkret pemerintah daerah dalam mempercepat pembebasan lahan. Apakah proyek ini mampu keluar dari jebakan masalah klasik, atau kembali mengulang pola keterlambatan yang pernah terjadi sebelumnya, akan sangat ditentukan oleh penyelesaian persoalan lahan dalam waktu dekat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini