Crew8 News, Solok, 11 Juli 2025 – Langkah cepat Bupati Solok, Jon Firman Pandu (JFP), dalam mendorong berbagai program pembangunan seperti Sekolah Rakyat, pelebaran jalan Aia Dingin, serta upaya perluasan energi dan infrastruktur publik, patut diapresiasi.
Namun di balik deretan capaian tersebut, muncul noda yang mencoreng wajah birokrasi dan keadilan sosial, perlakuan semena-mena terhadap tenaga honorer non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Satu kasus menonjol adalah nasib Qorry Syuhada , tenaga honorer perempuan yang secara administratif telah sah terdaftar dalam sistem kepegawaian negara, namun justru diperlakukan layaknya pion dalam permainan kekuasaan.
Qorry dimutasi secara lisan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan absensinya sempat diblokir, hingga akhirnya kini kembali tidak diperkenankan absen, menciptakan ketidakpastian dan tekanan psikologis.
Ironisnya, perintah pemindahan tersebut tidak berasal dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagaimana diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, melainkan justru disebut-sebut bersumber dari lingkaran terdekat kekuasaan , seorang pejabat non-struktural yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK.
Situasi ini menunjukkan kontradiksi serius antara visi pembangunan daerah dan praktik internal pemerintahan.
Ketika PR besar dikebut untuk kemajuan, justru di saat yang sama, nilai-nilai keadilan, regulasi, dan perlindungan terhadap pegawai lemah dikorbankan.
Sejumlah pihak, termasuk lembaga advokasi dan organisasi masyarakat sipil, mulai angkat suara.
Gercep bukan sekadar cepat, Ia menuntut keadilan yang menyeluruh, bukan hanya untuk infrastruktur, tapi juga untuk martabat manusia yang mengabdi.
(C8N)
#senyuman08