Hak Berserikat Mandek di Bank Nagari, Pantas Karyawan Rentan Jadi Kebijakan Direksi

Kepala daerah sebagai pemegang saham belum memastikan hak dasar pekerja

Padang /Crew8 News— Hingga kini Bank Nagari belum memiliki serikat pekerja, meskipun inisiatif pembentukannya disebut telah muncul sejak 2018. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen manajemen dan pemegang saham dalam menjamin hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang.

Sejumlah pensiunan Bank Nagari mengungkapkan bahwa upaya pembentukan serikat pekerja pernah diinisiasi oleh karyawan sejak beberapa tahun lalu. Namun, menurut mereka, proses tersebut tidak pernah mendapatkan fasilitasi dari pihak manajemen sehingga berhenti tanpa kejelasan.

“Sudah ada inisiatif sejak 2018, tapi tidak pernah difasilitasi. Tidak ada ruang yang dibuka secara formal,” ujar salah seorang pensiunan Bank Nagari yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak tercatat adanya serikat pekerja Bank Nagari di Dinas Ketenagakerjaan. Akibatnya, pegawai aktif maupun pensiunan tidak memiliki saluran kolektif resmi untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun persoalan hubungan industrial. Sejumlah isu kepegawaian, termasuk hak pensiunan dan kebijakan internal perusahaan, berjalan tanpa mekanisme perundingan bersama.

Secara normatif, hak berserikat dijamin secara tegas dalam konstitusi. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam Pasal 5 UU 21/2000 ditegaskan bahwa setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Sementara itu, Pasal 28 melarang pengusaha menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjalankan serikat pekerja.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Bank Nagari merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan struktur tersebut, kepala daerah berposisi sebagai pemegang saham dan memiliki kewenangan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk dalam fungsi pengawasan terhadap tata kelola dan kebijakan perusahaan.
Selain sebagai pemegang saham, kepala daerah juga menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan dan penegakan regulasi nasional, termasuk undang-undang ketenagakerjaan.

Dalam konteks tersebut, ketiadaan serikat pekerja di Bank Nagari memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi di internal badan usaha milik pemerintah daerah.
Kondisi ini menjadi perhatian mengingat setiap pemerintah daerah memiliki perangkat organisasi daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, sementara perusahaan daerah yang sahamnya dimiliki pemerintah hingga kini belum menyediakan saluran aspirasi kolektif bagi pekerja melalui serikat pekerja sebagaimana dijamin undang-undang.

Situasi tersebut menempatkan pemegang saham pada posisi yang kurang ideal dalam tata kelola perusahaan, karena di satu sisi berkewajiban memastikan perlindungan hak tenaga kerja, namun di sisi lain perusahaan di bawah kepemilikannya belum memiliki mekanisme formal penyaluran aspirasi pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Bank Nagari maupun perwakilan pemegang saham belum memberikan penjelasan resmi terkait belum terbentuknya serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini