JAKARTA — Crew8 News
Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, dan mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar pupuk tersedia dengan harga terjangkau, tepat waktu, dan tepat sasaran. Melalui efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi, pemerintah memastikan penurunan harga ini tidak mengurangi kualitas maupun ketersediaan pupuk bagi petani.
Dengan kebijakan baru ini, harga pupuk bersubsidi menjadi:
Urea: Rp1.800/kg
ZA (khusus tebu): Rp1.360/kg
NPK Phonska: Rp1.840/kg
NPK untuk kakao: Rp2.640/kg
Pupuk organik: Rp640/kg
Penurunan harga ini berlaku serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari program kedaulatan pangan nasional serta upaya menekan biaya produksi pertanian agar petani bisa memperoleh keuntungan lebih baik.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, penurunan HET ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap petani.
“Presiden ingin memastikan petani tidak terbebani biaya produksi yang tinggi. Kita lakukan efisiensi di industri pupuk, perbaiki tata kelola, dan hasilnya kita kembalikan kepada petani dalam bentuk harga yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Kementerian Pertanian juga menegaskan bahwa mekanisme distribusi akan diawasi secara ketat melalui sistem digital untuk memastikan pupuk benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
Kebijakan ini disambut antusias oleh berbagai kelompok tani di daerah. Mereka menilai langkah pemerintah ini bukan sekadar soal harga, tetapi juga bukti komitmen kuat dalam memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Dengan tagline “Pertanian Bekerja Sepenuh Hati”, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan pangan harus dimulai dari kesejahteraan petani, dari tanah kita, untuk negeri kita.
(C8N)
#senyuman08






