Seorang nasabah di Solok mengaku menjadi korban praktik manipulatif PT Maybank Indonesia Finance, hanya karena tunggakan dua bulan, mobilnya disita tanpa adanya surat peringatan resmi (SP1), lalu dibebani biaya eksekusi Rp 25 juta,alih-alih membina nasabahnya , modus baru ini diduga melibatkan kerja sama manajemen Maybank Finance dengan debt collector rekanannya, yang justru berpotensi memiskinkan nasabah.
Crew8 News Padang – Alih-alih membina nasabah yang terlambat membayar cicilan, PT Maybank Indonesia Finance diduga memainkan modus baru yang justru memiskinkan nasabah, seorang nasabah, YRP, mengaku menjadi korban praktik manipulatif antara pihak Maybank Finance dan debt collector pihak ketiga yang di duga menjadi mitra may bank finance cabang Padang yang berujung pada beban biaya eksekusi fantastis hingga Rp 25 juta.
Kasus ini bermula ketika Y hendak membayar tunggakan cicilan mobil Honda City miliknya yang baru memasuki keterlambatan dua bulan, ia diarahkan pihak Maybank Finance untuk datang langsung ke kantor cabang di Padang, dengan alasan pembayaran online tidak bisa dilakukan akibat keterlambatan.
Namun, setibanya di kantor cabang, mobil yang ia kendarai justru dirampas oleh orang yang awal nya mengaku bagian dari manajemen may bank finance, sesampai di kantor cabang may bank finance tersebut dengan dalih membantu memarkirkan kendaraan, sudah hampir 5 jam menunggu orang tersebut tak kunjung datang, dan ada beberapa orang kemudian meminta Y menandatangani dokumen yang disebut sebagai restrukturisasi utang dan tidak boleh dilihat isi surat nya, karena stres mobil tidak balik balik dan merasa di bawah tekanan, korban tetap tanda tangan dengan keyakinan ruangan nya pasti ada cctv, belakangan di ketahui mereka adalah pihak debt colector yang bekerja sama dengan Maybank, jasa nya dipakai oleh manajemen may bank, Y kaget, belakangan diketahui kalau dokumen itu ternyata adalah surat penarikan kendaraan yang mengakibatkan munculnya biaya eksekusi Rp 25 juta.
Y menegaskan, sebelum peristiwa itu, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan (SP1, SP2, SP3) baik secara elektronik maupun tertulis dari Maybank Finance sehingga dengan itikad baik dia datang kekantor Maybank dan tak menduga kejadian seperti ini, sangat di sayang kan sekali, may bank terlalu zalim kepada nasabah nya, saya sudah mencicil 20 bulan lebih, memang terlambat, tapi saat saya ingin menyelesaikan keterlambatan malah di perlakukan seperti itu, dan terkesan pemerasan berselimut pura pura restrukturisasi.
Secara hukum, eksekusi fidusia hanya bisa dilakukan setelah ada peringatan resmi dan prosedur sesuai regulasi OJK serta keputusan pengadilan.
“Mobil saya diambil begitu saja, saya menunggu dari siang hingga sore, tak ada seorang pun dari pihak Maybank Finance maupun debt collector yang memberi penjelasan, ketika saya tanya langsung ke satpam dan beberapa pegawai, mereka mengaku tidak kenal dengan orang yang pura pura membantu memarkirkan kendaraan saya,mereka justru mengaku tidak tahu siapa yang mengambil kendaraan saya,barang barang saya belakangan di ketahui di titip di tempat satpam” ungkap Y.
Ironisnya, setelah kejadian, pihak Maybank Finance tetap membebankan biaya eksekusi Rp 25 juta kepada Y, dengan dalih mobil dalam penguasaan debt colector sehingga pihak may bank harus membayar kan jasa penarikan, padahal, ia datang dengan itikad baik untuk melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan.
“Bagi saya ini indikasi pemerasan dengan cara-cara manipulatif, pihak Maybank bukan membina nasabah, tapi malah main mata dengan debt collector untuk memeras dengan dalih keterlambatan,” tegasnya.
Ia menilai, modus ini menjadi pola baru yang dimainkan pihak manajemen Maybank Finance dan rekanan debt collector-nya, karena mengejar nilai beban eksekusi yang muncul jauh dari kewajaran, Y menegaskan akan melakukan perlawanan hukum terhadap praktik yang dianggap merugikan nasabah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penarikan kendaraan leasing yang kerap bermasalah, publik menunggu tanggapan resmi dari PT Maybank Indonesia Finance mengenai alasan penarikan kendaraan tanpa peringatan dan dasar pengenaan biaya eksekusi Rp 25 juta, yang bagi korban dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung.
(C8N)
#senyuman08






