Polda Sulut beberkan alasan terkait penjemputan paksa Kepala Bagian Keuangan BPMS Sinode GMIM berinisial AM yang “dijemput paksa” Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Senin (2/12/2024) pagi.
Sulut, BhayangkaraUtama | Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil, ketika mengizinkan adanya izin penjemputan terhadap pejabat dari Organisasi Gereja Protestan terbesar di Sulawesi Utara tersebut.
“Yang bersangkutan AM dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah GMIM”, ujar Kabid Humas, Senin (2/12) siang di Mapolda Sulut.
AM sendiri diketahui sudah 2 kali dipanggil dan upaya pemanggilan paksa AM ini dilakukan setelah dua kali penyidik Tipidkor memanggil namun AM selalu mangkir untuk diperiksa sebagai Saksi.
“Melalui pengacaranya, Saksi AM, sudah menyampaikan alasan terkait ketidak hadirannya atau datang ke Polda, namun setelah pemanggilan oleh penyidik alasan yang disampaikan tersebut tidak masuk akal, sehingga akhirnya penyidik menyimpulkan harus mengeluarkan surat perintah membawa dan menjemput saksi dari kantornya,” jelas Kabid Humas .
Kombes Pol Michael Tamsil menghimbau kedepannya agar pihak-pihak yang nantinya diambil keterangan oleh Polisi untuk kooperatif.AM sendiri hingga saat ini masih diperiksa di ruang penyidik dan sementara ini masih berstatus Saksi.
Terlihat dari pantauan media, AM menggunakan kemeja putih dan di kawal sejumlah anggota Polda yang menggunakan rompi Sub Dit Tipidkor. (Hendra)