Instruksi Gubernur Soal PETI Dinilai Mandul, Kasus Nenek Saudah dan Konflik Tambang Sirukam Telanjangi Wajah Pemerintah Daerah

Crew8 News

Padang — Instruksi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 2/INST-2025 yang diteken Gubernur Mahyeldi Ansharullah pada 19 September 2025 untuk menghentikan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Sumbar dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Sejumlah kasus kekerasan dan konflik sosial yang dipicu tambang ilegal justru mencuat setelah instruksi tersebut diterbitkan, memperlihatkan lemahnya implementasi kebijakan di tingkat daerah.

Instruksi Gubernur itu secara tegas memerintahkan bupati dan wali kota se-Sumbar untuk melakukan pencegahan, penertiban, serta penegakan hukum terhadap PETI yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Mahyeldi saat itu menyebut terdapat lebih dari 300 titik PETI di Sumbar yang harus segera ditertibkan, dengan melibatkan aparat penegak hukum, Kementerian ESDM, serta Forkopimda.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67) menjadi korban dugaan penganiayaan oleh pelaku tambang emas ilegal.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bukti nyata bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah mengancam keselamatan warga sipil.
Kasus tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian, bahkan satu orang tersangka telah ditetapkan. Meski demikian, insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang fungsi pengawasan pemerintah daerah, mengingat lokasi kejadian disebut-sebut telah lama menjadi area aktivitas tambang ilegal.

Tak hanya di Rao, konflik serupa juga terjadi di Nagari Sirukam, Kabupaten Solok. Ketegangan antara masyarakat adat dan para penambang emas ilegal pecah akibat saling klaim lahan antara Suku Tanjung dan Pemerintahan Nagari Sirukam. Keributan ini dipicu masuknya alat dan aktivitas penambangan di wilayah yang status tanahnya masih disengketakan, tanpa kejelasan izin dan pengawasan dari negara.

Sejumlah tokoh masyarakat adat menilai konflik tersebut merupakan konsekuensi langsung dari pembiaran PETI yang berlangsung bertahun-tahun. Ketidaktegasan pemerintah disebut telah membuka ruang konflik horizontal, merusak tatanan adat, serta memperparah kerusakan lingkungan di wilayah hulu.

Padahal, sebelum Instruksi Gubernur diterbitkan, Mahyeldi telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk menertibkan PETI. Ia juga mengklaim tidak pernah menerbitkan izin tambang ilegal serta telah mengusulkan 15 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pemerintah pusat sebagai solusi legal bagi masyarakat. Namun hingga kini, langkah tersebut belum mampu meredam aktivitas tambang liar di lapangan.

Aktivis lingkungan dan pengamat kebijakan publik di Sumbar menilai Instruksi Gubernur tersebut lebih banyak berhenti sebagai dokumen administratif. Lemahnya koordinasi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi teknis dinilai menjadi penyebab utama instruksi itu tidak dijadikan rujukan dalam pengambilan tindakan.

“Kasus Nenek Saudah di Rao adalah tamparan keras. Ini menelanjangi wajah pemerintah daerah. Apa yang digembar-gemborkan di pusat soal penertiban PETI, di daerah justru menjadi omong kosong,” kata seorang aktivis lingkungan Sumbar.

Situasi ini juga memperkuat kritik bahwa negara terkesan absen dalam melindungi warganya dari dampak tambang ilegal. Penegakan hukum yang bersifat sporadis dinilai tidak menyentuh akar masalah, sementara aktor-aktor utama di balik jaringan PETI masih bebas beroperasi.
Dengan terus berulangnya kekerasan, konflik adat, dan kerusakan lingkungan, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Tanpa tindakan tegas dan konsisten, Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol kebijakan tanpa daya paksa, sementara masyarakat terus menanggung risiko dan korban terus berjatuhan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini