Crew8 News Tangerang Selatan – Lili Agusnawati, A.Md.Keb, menempuh jalan panjang untuk mencari keadilan atas dugaan malapraktik medis yang dialami ayahnya, Idris Wake (74), saat dirawat di RS Hermina Serpong, idris meninggal dunia pada Maret 2025 setelah menjalani serangkaian perawatan yang dinilai keluarga tidak sesuai prosedur medis.
Peristiwa bermula pada 13 Februari 2025, ketika Idris masuk UGD RS Hermina Serpong dalam kondisi stabil, catatan keluarga menunjukkan tidak ada bengkak, kemerahan, maupun cairan bula pada tangan pasien, namun setelah dipasang infus, kondisi Idris berubah drastis, pasien mulai sesak napas, batuk darah, hingga muntah berulang.
Pascaoperasi debridement dan reparasi kepala, pasien tidak langsung ditempatkan di ruang HCU atau ICU, melainkan di ruang rawat biasa, kondisi semakin memburuk ketika kedua tangan pasien mengalami ekstravasasi akibat infus, bagian tangan membengkak, menghitam, dan melepuh, sehingga menyulitkan akses pemberian cairan.
Keluarga menilai ada kelalaian dalam penanganan medis, mereka menyoroti tidak adanya pemeriksaan darah sebelum operasi, ketiadaan konsultasi dengan dokter penyakit dalam dan jantung meski pasien memiliki riwayat autoimun dan cardiomegali, serta tidak adanya informed consent dari keluarga terkait tindakan medis tertentu.
Permintaan keluarga untuk rujukan ke rumah sakit dengan fasilitas CT Angiografi disebut tidak segera dipenuhi, selain itu, ketika menanyakan identitas dokter dan perawat yang menangani, pihak manajemen RS Hermina Serpong tidak memberikan jawaban dengan alasan kebijakan internal rumah sakit.
Setelah kondisi semakin kritis, pasien akhirnya dirujuk ke RSUD Tangerang, pada 12 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, Idris meninggal dunia setelah mengalami muntah darah lebih dari 15 kali dan kedua tangannya rusak akibat infus.
Tidak menerima perlakuan tersebut, Lili melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada 18 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/1331/VI/2025, laporan itu mendasarkan pada Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka.
Polres Tangerang Selatan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 1461/VI/2025 dan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara bertahap, hingga Agustus 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain pelapor, keluarga pasien, saksi tetangga, satpam perumahan, penjaga pasien, perawat RS Hermina, dokter IGD, dokter bedah saraf, dokter bedah vaskular, pihak BPJS Kesehatan, hingga dokter RSCM yang ikut menangani setelah rujukan.
Selain melalui jalur kepolisian, Lili juga mengadukan kasus ini ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan teradu dokter spesialis bedah saraf dan seorang perawat RS Hermina Serpong, Kuasa hukum Lili, kantor hukum Tommy Sontosa & Rekan, turut mengajukan permintaan daftar tenaga medis yang menangani Idris serta mengajukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Dalam proses ini, pihak RS Hermina Serpong sempat mengundang keluarga untuk bertemu dan menyampaikan empati, namun keluarga menyatakan akan tetap melanjutkan proses hukum dan etik, dengan alasan adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Tangerang Selatan, sementara Majelis Disiplin Profesi KKI juga tengah memproses laporan etik yang disampaikan keluarga, keluarga berharap kasus ini menjadi pintu bagi transparansi layanan medis dan pencegahan agar peristiwa serupa tidak menimpa pasien lain.
(C8N)
#senyuman08






