Jangan Alihkan Isu: Etika Pejabat Tak Bisa Berlindung di Balik Narasi Pemerasan

Editorial redaksi

Crew8 News
LIMAPULUH KOTA – Video yang diduga memperlihatkan sosok mirip Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, bukan sekadar isu viral biasa. Ini adalah ujian serius bagi standar etik pejabat publik di Sumatera Barat, dan cara kita sebagai publik memandang integritas kekuasaan.

Polemik ini juga kembali mengemuka dalam ruang diskusi publik setelah dibahas dalam program “Advokat Sumbar Bicara” di salah satu stasiun televisi lokal, TV Padang, yang turut menyoroti aspek etik pejabat publik di tengah derasnya arus informasi digital.(3/4)

Sejak awal, arah diskursus mulai bergeser. Dari persoalan yang semestinya berfokus pada kepatutan moral seorang kepala daerah, perhatian publik perlahan dialihkan ke dugaan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan pihak lain.

Pergeseran ini berbahaya. Bukan karena dugaan pemerasan tidak penting, tetapi karena ia berpotensi menjadi tameng untuk mereduksi persoalan utama: etika.

Harus ditegaskan, ini dua hal yang berbeda. Dugaan pemerasan adalah ranah pidana yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Sementara itu, dugaan perilaku tidak pantas, jika terbukti autentik, adalah persoalan etik yang berdiri sendiri, tidak bergantung pada ada atau tidaknya kejahatan lain.

Publik tidak boleh dibawa pada logika sesat: seolah-olah jika seseorang menjadi korban pemerasan, maka seluruh tindakan sebelumnya otomatis dapat dimaklumi.

Dalam jabatan publik, standar itu tidak berlaku. Seorang kepala daerah bukan hanya dinilai dari legalitas, tetapi juga dari moralitas.
Di Sumatera Barat, standar ini bahkan lebih tinggi. Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah bukan sekadar slogan budaya, melainkan pedoman hidup yang menempatkan moral dan agama sebagai fondasi utama. Ketika seorang pejabat publik diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga marwah jabatan dan kepercayaan masyarakat.

Sejarah sudah memberikan pelajaran. Pada 2011, anggota DPR RI, Arifinto, tertangkap kamera membuka konten pornografi di tengah sidang paripurna. Tidak ada proses pidana yang menjeratnya. Namun tekanan etik begitu kuat hingga ia memilih mundur dari jabatannya. Pesannya jelas: pelanggaran moral dalam jabatan publik memiliki konsekuensi, bahkan tanpa vonis pengadilan.

Lalu, bagaimana dengan hari ini?
Jika benar sosok dalam video tersebut adalah pejabat aktif, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban etik, bukan sekadar klarifikasi hukum. Tidak cukup hanya berkata “biar proses hukum berjalan.” Karena hukum dan etika tidak berjalan di jalur yang sama.

Di sinilah peran institusi menjadi krusial. partai politik pengusung, DPRD hingga Kementerian Dalam Negeri tidak bisa bersembunyi di balik asas praduga tak bersalah untuk menghindari penilaian etik. Praduga tak bersalah adalah prinsip hukum, bukan alasan untuk menunda sikap moral.

Lebih jauh, pembiaran terhadap pelanggaran etik akan menciptakan preseden buruk, bahwa pejabat publik cukup “aman” selama tidak tersandung pidana, meski secara moral mencederai kepercayaan masyarakat.

Karena itu, publik harus tegas, jangan biarkan isu etik dikaburkan oleh narasi lain. Proses hukum atas dugaan pemerasan harus tetap berjalan dan diusut tuntas. Namun pada saat yang sama, standar etik tidak boleh ditawar, ditunda, apalagi diabaikan.

Jika tidak, yang runtuh bukan hanya satu figur, melainkan kepercayaan terhadap seluruh sistem kepemimpinan itu sendiri.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini