Crew8 News
Padang,- Penundaan pelantikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2026–2029 yang terjadi berulang kali mulai memicu sorotan tajam publik. Setelah melalui proses seleksi panjang dan nama-nama komisioner diserahkan oleh DPRD Sumbar kepada pemerintah provinsi sejak Desember 2025, pelantikan justru belum kunjung terlaksana hingga pertengahan Maret 2026.
Situasi ini semakin menjadi perhatian karena agenda pelantikan yang semula dijadwalkan kembali pada 13 Maret 2026 di Istana Gubernuran Padang mendadak batal dilaksanakan, meskipun para komisioner terpilih telah hadir bersama keluarga serta tamu undangan.
Penundaan yang berulang tersebut bukan hanya persoalan teknis administratif. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi tata kelola pemerintahan, publik mulai mempertanyakan apakah kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi pemerintahan.
Ketua Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Mevrizal, menilai keterlambatan pelantikan lembaga negara tanpa penjelasan yang memadai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, jika seluruh tahapan administratif telah selesai, mulai dari proses seleksi, penetapan oleh DPRD, hingga pengajuan kepada pemerintah provinsi, maka pelantikan seharusnya menjadi tahap formal yang tidak lagi menghadapi hambatan.
“Jika sebuah lembaga negara yang prosesnya sudah selesai secara administratif justru ditunda tanpa kejelasan waktu, maka publik berhak mempertanyakan apakah itu sekadar persoalan teknis atau sudah masuk kategori maladministrasi,” kata Mevrizal.
Dalam kerangka hukum administrasi negara, pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh melakukan penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam bentuk keputusan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, dalam perspektif pelayanan publik, penundaan yang tidak memiliki dasar administratif dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebut “penundaan berlarut” sebagai salah satu bentuk maladministrasi.
Mevrizal menilai persoalan ini bukan sekadar soal jadwal pelantikan, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Lembaga negara tidak boleh diperlakukan seolah-olah sekadar agenda seremonial yang bisa ditunda tanpa penjelasan. Ketika pejabat negara yang sudah dipilih melalui proses resmi harus menunggu tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan adalah marwah institusi negara itu sendiri,” ujarnya.
KPID sendiri merupakan bagian dari struktur Komisi Penyiaran Indonesia yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penyiaran, menjaga kualitas informasi publik, serta memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi yang berlaku.
Karena sifatnya yang independen, keberadaan KPID justru menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga demokrasi informasi di tingkat daerah.
Di sisi lain, kepala daerah memiliki kewenangan administratif dalam menjadwalkan pelantikan pejabat atau komisioner di daerah. Dalam konteks ini, kewenangan tersebut berada di tangan Mahyeldi Ansharullah.
Namun dalam sistem pemerintahan modern, kewenangan tersebut juga harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan persepsi publik yang negatif.
Jika penundaan pelantikan terus berulang tanpa penjelasan yang memadai, maka spekulasi di tengah masyarakat akan semakin sulit dihindari. Dalam situasi seperti ini, kejelasan komunikasi dari pemerintah daerah menjadi sangat penting agar kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut agenda pelantikan komisioner KPID, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar: bagaimana pemerintah daerah memperlakukan lembaga negara yang memiliki mandat untuk menjaga kepentingan publik.
(C8N)
#senyuman08






