Job Fit ASN di Kabupaten Solok, Sekda Jadi Korban Opini, Bupati Tegakkan Meritrokrasi

Crew8 News Arosuka – Job fit pejabat eselon II di Kabupaten Solok yang sejatinya merupakan langkah maju untuk menegakkan meritrokrasi birokrasi justru diwarnai opini liar. Sekretaris Daerah (Sekda) Medison kembali menjadi sasaran tembak, dituding merekayasa proses yang semestinya dijalankan berdasarkan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB.

Padahal, dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 ditegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif, dengan mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi pejabat. Sementara Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 117 menyebutkan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi adalah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati.

Sekda, sebagai pejabat tinggi pratama, hanya berkewajiban melaksanakan instruksi PPK. Karena itu, tuduhan rekayasa tidak memiliki dasar yang kuat. “Dimana logikanya Sekda Medison berani merekayasa? Sekda itu hanya melaksanakan tugas berdasarkan instruksi bupati dan mengacu penuh pada regulasi. JFP (Jon Firman Pandu) itu bukan orang bodoh, ia tahu dengan kebutuhan nya sebagai seorang politisi untuk mengelola birokrasi. Jadi, tidak masuk akal dan tidak relevan saja opini yang berkembang sekaitan job fit ini,” ungkap seorang pensiunan ASN yang pernah menjadi pamong.

lebih lanjut ia menyampaikan , dalam dinamika transisi jabatan, posisi sekda kerap dipojokkan. “Sekda selalu menjadi sasaran tembak, cenderung tendensius, bahkan ada yang menggunakan kata-kata tidak elok di media. Apakah memang sudah sedemikian parah budaya birokrasi di Kabupaten Solok? Rasanya sudah tidak rasional,” ucapnya.

Ia menegaskan, Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) job fit bukan sekda, melainkan Drs. Bustamar, MM, pamong senior berpengalaman yang bahkan pernah menjabat Direktur IPDN. Pansel inilah yang telah melaksanakan uji kompetensi terhadap 15 peserta dari eselon II, untuk kemudian hasilnya dijadikan acuan oleh Bupati dalam penempatan pejabat.

Kritik dan curiga terhadap proses kebijakan publik sah-sah saja. Namun, jika berkembang menjadi opini liar tanpa dasar, hal itu justru bisa mencederai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat birokrasi. “Tak elok rasanyamengkambinghitamkan seseorang yang terikat tanggung jawab jabatan, apalagi di saat Pemkab Solok tengah berusaha menata kinerja birokrasi lebih baik,” tambah sumber ASN lainnya.

Dalam catatan perjalanan jabatan pratama sekda kabupaten Solok yang di emban putra daerah solok ada asrizal (Solok), Aswirman (Agam), M Saleh(Pasaman) dan Medison(Solok) “tutup nya sembari mengingat ingat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini