Jon Firman Pandu Bebas Tugaskan Sekdis dan Kabid Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok, Sinyal Keras Tanpa Toleransi Pelanggaran

Foto diilustrasikan

Crew8 News
SOLOK – Bupati Solok Jon Firman Pandu menunjukkan sikap tegas dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan membebastugaskan sementara dua pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Langkah ini diambil menyusul viralnya video asusila berdurasi 57 detik yang menyeret nama keduanya dan memicu sorotan publik.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam dua Keputusan Bupati Solok Nomor 887/116/BKPSDM-2026 dan Nomor 887/117/BKPSDM-2026 yang berlaku efektif mulai 24 Februari 2026.

Pembebasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif tanpa mengganggu kinerja organisasi.

Dua pejabat yang dibebastugaskan masing-masing adalah Syafriwal, S.Si, M.CIO, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, serta AD Pandia Debby Laresta, S.Sos, M.I.Kom, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo.

Dalam dokumen keputusan disebutkan, pembebasan jabatan dilakukan guna kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat. Keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat, serta etika jabatan.

Selama masa pembebasan sementara, status kepegawaian yang bersangkutan tetap melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sambil menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan hukuman disiplin lebih lanjut.

Pemkab Solok menegaskan keputusan ini merupakan bentuk komitmen penegakan disiplin dan perlindungan marwah institusi pemerintahan. Pemerintah daerah memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etik maupun perilaku yang dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Langkah cepat kepala daerah dinilai menjadi alarm keras bagi seluruh ASN agar menjaga integritas, profesionalitas, dan perilaku pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Penegakan aturan disebut sebagai fondasi utama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang tinggi, sehingga setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini